Rabu, 29 Maret 2017

UNDANGAN RAPAT RT BULAN APRIL 2017

UNDANGAN RAPAT RT BULAN APRIL 2017

PENGAJIAN BULANAN DI BFP

PENGAJIAN bulanan merupakan salah satu andalan program dari Takmir Mushola As-Syukur untuk memberikan pencerahan kepada warga BFP dan sekitarnya. Pengajian diadakan satu bulan sekali pada tiap malam jumat, yang sebelumnya diadakan sholat Isya' berjamaah dan setelah itu diadalan siraman rohani, tuntutan hidup kadang membuat kita lupa akan keberadaan Sang Khaliq, maka lewat pengajian ini diharapkan warga BFP untuk terus meningkatkan ibadahnya.

Pengajian ini pun diadakan tidak hanya model top down, tetapi dialog tanya jawab sehingga permasalahan agama yang sedemikan komplek dapat dijelaskan secara gamblang. Pembicara dalam pengajian ini pun selalu berganti dengan topik yang keseharian kita jumpai.

IDUL ADHA DI BFP

IDUL ADHA - Agenda tahunan yang diadakan di Perum Beringin Forest Park ini merupakan agenda dari Takmir Mushola As - Syukur yang berkolaborasi dengan perangkat RT, acara ini diadakan dengan maksud membantu warga yang ingin berkorban dan menyalurkan daging korban, penyaluran daging korban tidak hanya di lingkungan BFP tetapi juga disalurkan kepada warga sekitar lingkungan perumahan. 

Tujuan dari kegiatan tersebut adalah membentuk jalinan komukasi dan rasa kepedulian antara warga BFP dengan masyarakat disekitar perumahan BFP. Ternyata masih banyak warga dilingkungan perumahan yang sangat membutuhkan. 

Senin, 20 Maret 2017

BFP BAKTI SOSIAL

BFP - Bakti Sosial, merupakan program andalan dari seksi sosial. Kegiatan ini memang sengaja diadakan untuk merajut dan berbagi dengan tetangga perumahan. Selain itu kegiatan ini juga mendidik anak putra-putri warga BFP untuk BERSYUKUR dan BERBAGI dengan sesamanya. Nilai nilai luhur dari kegiatan ini terus ditumbuh kembangkan, sehingga keberadaan BFP ditengah masyarakat membawa manfaat

Minggu, 19 Maret 2017

BFP FAMILY GATHERING

BFP - Family Gathering, salah satu kegiatan wisata keluarga besar warga BFP untuk menjalin keakraban dan rasa persaudaraan antar keluarga besar BFP. Kegiatan kolosal ini diikuti hampir 100 orang warga BPF dan warga yang pernah tinggal di BFP. Hal ini menunjukkan begitu besar animo warga dan non warga BFP untuk saling bersilatuhmi, merajut dan membangun rasa persaudaraan tersebut.

Kegiatan ini diselenggarakan murni 100% ditangani oleh warga BFP dengan kepanitiaan yang solid dan kreatif. Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Minggu dan Senin tanggal 11 dan 12 Desember 2016 dengan tujuan wisata Green Valley Bandungan. 

Jumat, 17 Maret 2017

BFP ADVENTURE WALK

BFP Adventure Walk merupakan kegiatan bapak - bapak BFP untuk lebih mengenal lingkungan disekitar periumahan sekaligus ajang silaturahmi dengan tetangga. Adventure Walk dilaksanakan setiap minggu pagi oleh bapak - bapak dengan berjalan kaki melewati medan yang ekstrim dengan medan yang hanya bisa dilalui jalan setapak. Disitu tidak hanya menuntut kekuatan fisik tetapi juga menuntut kekompakan saling bantu, menyelesaikan masalah yang dihadapi dalm belantara rimba. Kegiatan jalan menembus hutan belantara dengan bekal seadanya merupakan tantangan tersendiri bagi bapak - bapak BFP, karena dengan menghadapi tantangan yang sedemikian komplek akan melatih diri kita kuat dalam menghadapi kerasnya kehidupan. Maka bapak - bapak BFP mengunakan kegiatan tersebut untuk melatih dirinya

Selasa, 14 Maret 2017

BFP SENAM PAGI dan RAMAH TAMAH

Kegiatan senam pagi merupakan program dari ibu -ibu PKK Perum Beringin Forest Park (BFP). Kegiatan ini dilakukan satu bulan sekali, adapun kegiatan ini tidak hanya senam saja tetapi ada sesi ramah tamah semua warga setelah aktivitas senam maksud dan tujuannya adalah selain menyehatkan jasmani warga BFP juga menjalin keakraban seluruh warga BFP sehingga jalinnan tali silaturahmi senantiasa terjalin.

SURAT PEMBERITAHUAN KENAIKAN BIAYA LINGKUNGAN PER BULAN APRIL 2017

Surat Edaran Bulan April 2017

Kamis, 09 Maret 2017

LAPORAN LINGKUNGAN dan AIR BULAN MARET 2017Cash Flow

Cash Flow Lingkungan dan Air 

Tagihan Lingkungan dan Air bulan Maret 2017

PROGRAM KESEKRETARIATAN ( 1 Maret 2017 - 28 Februari 2018)




JADWAL TUAN RUMAH RAPAT

Jadwal Tuan Rumah Rapat Bulanan
Jadwal Tuan rumah rapat biuat berdasarkan pilihan random, apabila berhalangan ada ketentuan sebagai berikut :


1. Bila tuan rumah berhalangan bisa ditukar dengan tuan rumah yang lain, setelah terjadi kesepakatan SEGERA konfirmasi ke bagian Kesekretariatan WA/Telp. '085.225.15.16.14


2. Bila tuan rumah yang berketempatan belum ada kepastian, MAKA tuan rumah sesuai urutan sampai ada  tuan rumah    yang bersedia dan pasti.

BFP NUMPAK BIS PAMILI

Artikel lengkapnya ada disini : http://bfp0504.blogspot.co.id/2017/03/bfp-family-gathering.html

AGIK FAM
AGUNG FAM


ALI FAM

ANDI FAM

ARIF 

BAMBANG AS FAM

BUDIONO FAM

CAKRA FAM


Rabu, 08 Maret 2017

FORMULIR REGESTRASI WARGA RT.05 BERINGIN FOREST PARK

Mohon Formulir ini diisi dengan sebenar - benarnya demi keamanan dan kevalidan data untuk arsip kesekretariatan RT.
Setelah diisi, DILAMPIRKAN FOTOCOPY KARTU KELUARGA (KK) DAN FOTO COPY E-KTP SUAMI DAN ISTRI.
Setelah semua lengkap bisa DIKUMPULKAN waktu rapat RT atau langsung ke sekretaris RT Mas Toto Nomor Rumah B-12 A 
Contoh Formulir Ada Dibawah ini .

URAIAN TUGAS PENGURUS RT 5 RW IV PERUMAHAN BERINGIN FOREST PARK

URAIAN TUGAS PENGURUS RT 5 RW IV
PERUMAHAN BERINGIN FOREST PARK
KELURAHAN GONDORIYO KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG

1.   Ketua
Bertugas dan bertanggung jawab untuk :
  1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah;
  2. Memelihara kerukunan hidup warga;
  3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
  4. Mengarahkan dan mengkoordinir seluruh pengurus RT dan warga untuk mencapai tujuan bersama
  5. Memilih anggota dan merubah struktur kepengurusan RT.
  6. Memimpin rapat pengurus dan rapat warga.
  7. Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana RT
  8. Menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah umum warga pada akhir masa jabatan. Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.

Selasa, 07 Maret 2017

STRUKTUR KEPENGURUSAN RT.05 / RW.IV PERUMAHAN BERINGIN FOREST PARK






TATA TERTIB RT.05 / RW.IV PERUMAHAN BERINGIN FOREST PARK

RT. 5 RW. IV
KELURAHAN GONDORIYO KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG
Perumahan Beringin Forest Park Jl. Karangjoho Kel. Gondoriyo Kec. Ngaliyan
SEMARANG - 50187
 
TATA TERTIB
RT 5 RW IV KEL. GONDORIYO KEC. NGALIYAN
KOTA SEMARANG

Untuk mewujudkan RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang sebagai lingkungan yang Tertib Sosial dan Lingkungan, warga yang bermukim di RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang diwajibkan mematuhi TATA TERTIB sebagai berikut;
  1. Setiap warga RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga Keamanan, Kebersihan, Ketertiban dan Kerukunan Bersama
  2. Setiap warga RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang wajib membayar iuran bulanan yang telah ditetapkan apabila tidak bersedia membayar maka akan dikenakan sanksi tidak diberikan pelayanan surat pengantar (jika meminta), atau dalam keadaan tertentu dipersilakan keluar dari wilayah RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.
  3. Setiap warga yang meminta surat pengantar kepada Ketua RT tidak dikenakan biaya administrasi
  4. Setiap warga yang baru pindah ke wilayah RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang Wajib Melapor kepada pengurus, dan mengisi data keluarga. Kepada WNA yang memiliki rumah tinggal di wilayah RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, sudah melaporkan keberadaannya kepada pengurus RT dan aparat yang berwenang lainnya.
  5. Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT 5 sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi peringatan.

ANGGARAN RUMAH TANGGA RT.05/RW.IV PERUMAHAN BERINGIN FOREST PARK

RT. 5 RW. IV
KELURAHAN GONDORIYO KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG
Perumahan Beringin Forest Park Jl. Karangjoho Kel. Gondoriyo Kec. Ngaliyan
SEMARANG - 50187

ANGGARAN RUMAH TANGGA
Nomor : 002/RT 5/II/2017

1.   BIAYA ADMINISTRASI

  1. Biaya pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya tidak dikenakan biaya administrasi.
  2. Bagi yang bukan warga dan yang bukan warga tetap dimasukkan ke dalam KK salah satu keluarga tidak dikenakan biaya administrasi.

2.   KAS RT
  1. Kas RT akan digunakan untuk kepentingan warga dan penggunaannya akan dilaporkan pada rapat bulanan.
  2. Besar kas RT pada kepengurusan ini sebesar Rp. 50.000,- dan akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat seluruh warga

ANGGARAN DASAR RT. 5 RW. IV PERUM BERINGIN FOREST PARK

RT. 5 RW. IV
KELURAHAN GONDORIYO KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG
Perumahan Beringin Forest Park Jl. Karangjoho Kel. Gondoriyo Kec. Ngaliyan
SEMARANG - 50187
 



ANGGARAN DASAR
Nomor : 001/RT 5 RW IV/BFP/II/2017

BAB I
KETENTUAN UMUM

Warga RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo adalah warga yang menetap di wilayah RT 5 yang diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh Lurah Gondoriyo, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang. Wilayah RT 5 RW IV saat ini meliputi wilayah Perumahan Beringin Forest Park. Dengan jumlah 32 (tiga puluh dua) unit rumah yang ada dan 29 (dua puluh sembilan) Kepala Keluarga yang kemungkinan akan terus dilakukan pengembangan oleh PT. Jellung Realtindo, maka di dalam Kepengurusan RT 5 RW IV periode 2017 – 2020 diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tenteram dan aman.

URAIAN TUGAS PENGURUS RT 5 RW IV PERUMAHAN BERINGIN FOREST PARK

URAIAN TUGAS PENGURUS RT 5 RW IV
PERUMAHAN BERINGIN FOREST PARK
KELURAHAN GONDORIYO KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG

1.   Ketua
Bertugas dan bertanggung jawab untuk :
  1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah;
  2. Memelihara kerukunan hidup warga;
  3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
  4. Mengarahkan dan mengkoordinir seluruh pengurus RT dan warga untuk mencapai tujuan bersama
  5. Memilih anggota dan merubah struktur kepengurusan RT.
  6. Memimpin rapat pengurus dan rapat warga.
  7. Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana RT
  8. Menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah umum warga pada akhir masa jabatan. Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.

2.   Sekretaris
Bertugas dan bertanggung jawab untuk :
a.    Menyelenggarakan administrasi RT dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua RT untuk kemajuan dan perkembangan RT;
b.    Mempersiapkan surat-surat serta dokumen lainnya yang memerlukan tanda tangan Ketua RT
c.    Mengatur / mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
d.    Menyiapkan dan mendistribusikan agenda rapat pengurus
e.    Mencatat dan mempubikasikan hasil musyawarah
f.     Mengatur data warga dan pengarsipan serta pembaruan data warga
g.    Menggantikan tugas Ketua RT jika berhalangan
h.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
i.     Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga setiap bulan

3.   Bendahara I
Bertugas dan bertanggung jawab untuk :
  1. Mengatur dan melakukan manajemen atas semua transaksi keuangan iuran kas wajib dari warga
  2. Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran.
  3. Mengkoordinir dana selain kas dengan seksi lain
  4. Berkoordinasi dengan bendahara II berkaitan dengan aliran keuangan.
  5. Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan
  6. Melaksanakan anggaran untuk pemenuhan kebutuhan RT
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
  8. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga setiap bulan

4.   Bendahara II
Bertugas dan bertanggung jawab untuk :
a.    Mengatur dan melakukan manajemen atas semua transaksi keuangan iuran air dan lingkungan dari warga.
b.    Melakukan penerimaan, monitoring dan kontrol terhadap semua pendapatan iuran air dan lingkungan.
c.    Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan
d.    Berkoordinasi dengan Bendahara I seksi terkait berkaitan dengan aliran keuangan.
e.    Melakukan pembayaran gaji dan tunjangan terhadap petugas keamanan dan petugas kebersihan
f.     Melaksanakan anggaran untuk pemenuhan kebutuhan RT
g.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
h.   Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga setiap bulan


5.           Seksi Perencanaan Pembangunan dan Pengelolaan Inventaris
Bertugas dan bertanggung jawab untuk :
a.    Menyusun Perencanaan dan Program Kerja Pembangunan di lingkungan berhubungan dengan pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana
b.    Membantu program RT yang berhubungan dengan pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana
c.    Mengolah dan meningkatkan sumber dana dari warga maupun seksi lain untuk kepentingan pengembangan dan pembangunan RT
d.    Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, perbaikan fasilitas warga dan peningkatan sarana keperluan warga
e.    Menginventarisir, menjaga dan menyimpan aset milik RT
f.     Menyusun rencana pemeliharaan perawatan aset milik RT
g.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
h.   Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga setiap bulan

6.   Seksi Agama Pendidikan dan Perayaan Hari Besar Keagamaan
Bertugas dan bertanggung jawab untuk :
  1. Mengkoordinir seluruh kegiatan keagamaan serta perayaan hari besar keagamaan di lingkungan RT
  2. Menyusun jadwal pengajian dan petugas penceramah (koordinasi dengan Takmir)
  3. Menyiapkan sarana dan prasarana penunjang pengajian (koordinasi dengan Takmir)
  4. Menjadi penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid terdekat (koordinasi dengan Takmir)
  5. Memimpin aktivitas didalam pengajian RT (koordinasi dengan Takmir)
  6. Dapat menjembatani segala kegiatan warga Non muslim
  7. Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia berkoordinasi dengan RW, Kelurahan dan warga lingkungan sekitar (koordinasi dengan Seksi Kesos dan Kemasyarakatan)
  8. Koordinasi dengan RW dan Kelurahan terhadap program pendidikan ketrampilan dan pendidikan luar sekolah
  9. Penyampaian motivasi kepada orang tua dan anak mengenai pentingnya pendidikan dan waktu belajar
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
  11. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga setiap bulan

7.   Seksi Keamanan Ketertiban.
Bertugas dan bertanggung jawab untuk :
a.    Menyusun rencana kerja dan SOP keamanan lingkungan RT
b.    Membina kerjasama keamanan lingkungan RW, tokoh masyarakat dan kepolisian setempat (Bhabinkamtibmas) termasuk Babinsa TNI
c.    Mengkoordinir, mengontrol pendapatan jimpitan warga dan memberdayakan petugas keamanan.
d.    Membentuk sistem pengamanan yang bersifat insidential atau kondisi tertentu
e.    Menyusun langkah-langkah dalam rangka menciptakan suasana tertib di lingkungan RT
f.     Sosialisasi peraturan warga untuk penerangan lampu jalan,taman/teras, depan setiap malam menghimbau sebaiknya menghidupkannya di malam hari, terutama jika penghuni meninggalkan rumah untuk jangka waktu yang lama
g.    Peran hubungan masyarakat di lingkungan RT, komunikasi dan informasi dengan lingkungan RW dan Kelurahan
h.   Dokumentasi dan publikasi seluruh kegiatan di lingkungan RT
i.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
j.     Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga setiap bulan

8.   Seksi Kebersihan dan Pengelolaan Lingkungan
Bertugas dan bertanggung jawab untuk :
a.    Mengatur lingkungan agar tertata bersih, rapi, aman, nyaman dan sehat.
b.    Melaksanakan program RT yang berhubungan dengan lingkungan.
c.    Mengatur,Mengkoordinir dan mencatat meteran penggunaan air serta pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan air bersih dari warga
d.    Membuat dan mempersiapkan rencana kerja yang berhubungan dengan lingkungan
e.    Mengkordinir pelaksanaan kerja bakti yang melibatkan peran warga
f.     Mengkoordinir, mengontrol dan memberdayakan petugas kebersihan serta petugas pembuang sampah secara rutin
g.    Memanfaatkan dan memelihara alat-alat kebersihan lingkungan
h.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
i.     Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga setiap bulan

9.   Seksi Olahraga Kesenian dan Perayaan Hari Besar Nasional
Bertugas dan bertanggung jawab untuk :
  1. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus
  2. Persiapan menyambut HUT Kemerdekaan pada awal bulan Agustus yang berhubungan dengan keindahan, estetika dan semangat kebangsaan
  3. Memotivasi warga untuk meningkatkan olahraga di lingkungan RT
  4. Menyiapkan sarana olahraga
  5. Menggali potensi dan membuat kegiatan yang kreatif, untuk menghasilkan kreasi seni dan prestasi
  6. Menyiapkan jadwal untuk acara perayaan HUT RI
  7. Meningkatkan pengetahuan warga dan keluarga di bidang olahraga dan kesenian
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
  9. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga setiap bulan

10.        Seksi Kesejahteraan Sosial dan Hubungan Kemasyarakatan
Bertugas dan bertanggung jawab untuk :
  1. Memberdayakan warga untuk menciptakan budaya saling membantu dan gotong royong di lingkungan RT
  2. Mengkoordinir kunjungan kepada warga yang sedang sakit, melahirkan atau yang sedang berduka
  3. Mempersiapkan dana sosial RT untuk disampaikan kepada warga yang sedang sakit, berduka atau melahirkan sebagai bentuk perhatian dari warga
  4. Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia berkoordinasi dengan RW, Kelurahan dan warga lingkungan sekitar (koordinasi dengan Seksi Agama Pendidikan dan PHBK)
  5. Pendataan tingkat ekonomi dan kesejahteraan warga bekerjasama dengan RW dan Kelurahan
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
  7. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga setiap bulan