Selasa, 07 Maret 2017

ANGGARAN RUMAH TANGGA RT.05/RW.IV PERUMAHAN BERINGIN FOREST PARK

RT. 5 RW. IV
KELURAHAN GONDORIYO KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG
Perumahan Beringin Forest Park Jl. Karangjoho Kel. Gondoriyo Kec. Ngaliyan
SEMARANG - 50187

ANGGARAN RUMAH TANGGA
Nomor : 002/RT 5/II/2017

1.   BIAYA ADMINISTRASI

  1. Biaya pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya tidak dikenakan biaya administrasi.
  2. Bagi yang bukan warga dan yang bukan warga tetap dimasukkan ke dalam KK salah satu keluarga tidak dikenakan biaya administrasi.

2.   KAS RT
  1. Kas RT akan digunakan untuk kepentingan warga dan penggunaannya akan dilaporkan pada rapat bulanan.
  2. Besar kas RT pada kepengurusan ini sebesar Rp. 50.000,- dan akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat seluruh warga

3.   IURAN LINGKUNGAN
  1. Iuran lingkungan ditarik dari warga dengan perhitungan Rp.500,- dikali luas tanah yang dimiliki atau ditinggali, dalam iuran ini sudah termasuk iuran keamanan dan biaya pengambilan sampah dan akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat seluruh warga.
  2. Iuran lingkungan dibayarkan tanggal 21 tiap bulannya bersamaan dengan pembayaran iuran air ke bendahara atau seksi terkait.

4.   IURAN AIR
a.    Iuran Air ditarik dari warga dengan perhitungan Rp.1.500,- dikali per meter kubik pemakaian tiap bulannya dan akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat seluruh warga.
b.    Iuran air dibayarkan tanggal 21 tiap bulannya bersamaan dengan pembayaran iuran air ke bendahara atau seksi terkait.

5.   IURAN LAIN
a.    Iuran yang akan ditarik secara suka rela / tidak memberatkan warga dan digunakan untuk keperluan yang bersifat insidentil atau tidak tetap.
b.    Iuran ini dibayarkan kepada koordinator yang ditunjuk dan penggunaannya akan terlaporkan.
c.    Iuran Jimpitan yang besarannya Rp.1.000,- tiap malam  yang  diambil tiap malam oleh keamanan


6.   PENGURUSAN ADMINITRASI
  1. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya.
  2. Pengurusan administrasi dilakukan oleh yang bersangkutan tidak boleh diwakilkan kecuali ada halangan dan dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK).

7.   PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
  1. Apabila salah satu warga mengadakan perayaan, hajatan atau acara keluarga, diwajibkan memberitahu ketua RT dan tetangga sekitarnya.
  2. Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT berhak memberhentikan acara.
  3. Warga yang mengadakan acara di rumah, wajib berkoordinasi dengan pengurus RT, Seksi Keamanan dan Ketertiban, Petugas Pengamanan Perumahan Beringin Forest Park dan jika diperlukan dengan Ketua RW IV dan Bhabinkamtibmas Polsek Ngaliyan

8.   DANA SOSIAL WARGA
  1. Alokasi dana sosial dibicarakan lewat musyawarah warga
  2. Warga yang berhak mendapatkan dana sosial apabila :
·         Melahirkan / Bersalin             : Rp. 150.000,-                         
·         Sakit Rawat Inap                     : Rp. 200.000,-     
·         Meninggal Dunia                     : Rp. 300.000,-
  1. Ketentuan yang mendapatkan dana sosial adalah keluarga kandung                 

9.   FASILITAS SOSIAL DAN FASILITAS UMUM
  1. Setiap warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di dalam lingkungan RT 5 RW IV
  2. Setiap warga wajib memelihara dan menjaga, agar fasilitas lngkungan terawat dengan baik.




10.        KERJA BAKTI
Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan menumbuhkan kebersamaan diantara warga dengan melaksanakan kerja bakti membersihkan lingkungan perumahan dan seluruh fasiltas yang tersedia sesuai jadwal yang akan disampaikan kemudian serta diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti

11.        PERUBAHAN UNIT RUMAH / RENOVASI
  1. Pada tepian jalan selebar 1 meter tidak dibenarkan untuk ditanami tanaman yang memiliki akar tunggang.
  2. Warga yang melakukan Renovasi dan lain-lain diwajibkan melapor secara tertulis tentang waktu/lamanya dan hal-hal yang sekiranya mengganggu sekitar dan fasilitas umum dan untuk perijinan bangunan dan renovasi diserahkan sepenuhnya ke masing-masing warga.


Ditetapkan di  : Semarang
Pada tanggal   : 6 Februari 2015

KETUA RT 5 RW IV
KEL. GONDORIYO KEC. NGALIYAN




YANUAR RINEKSO
 
 






Paraf toto


Tidak ada komentar:

Posting Komentar