RT. 5 RW. IV
KELURAHAN GONDORIYO KECAMATAN
NGALIYAN KOTA SEMARANG
Perumahan Beringin Forest Park Jl.
Karangjoho Kel. Gondoriyo Kec. Ngaliyan
SEMARANG - 50187
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Nomor : 002/RT 5/II/2017
1.
BIAYA ADMINISTRASI
- Biaya
pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya tidak dikenakan
biaya administrasi.
- Bagi
yang bukan warga dan yang bukan warga tetap dimasukkan ke dalam KK salah
satu keluarga tidak dikenakan biaya administrasi.
2.
KAS RT
- Kas RT
akan digunakan untuk kepentingan warga dan penggunaannya akan dilaporkan
pada rapat bulanan.
- Besar
kas RT pada kepengurusan ini sebesar
Rp. 50.000,- dan akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat seluruh warga
3.
IURAN LINGKUNGAN
- Iuran
lingkungan ditarik dari warga dengan perhitungan Rp.500,- dikali luas
tanah yang dimiliki atau ditinggali, dalam iuran ini sudah termasuk iuran
keamanan dan biaya pengambilan sampah dan akan dievaluasi setiap tahun
melalui rapat seluruh warga.
- Iuran
lingkungan dibayarkan tanggal 21 tiap bulannya bersamaan dengan pembayaran
iuran air ke bendahara atau seksi terkait.
4.
IURAN AIR
a. Iuran Air ditarik dari warga dengan perhitungan
Rp.1.500,- dikali per meter kubik pemakaian tiap bulannya dan akan dievaluasi
setiap tahun melalui rapat seluruh warga.
b. Iuran air dibayarkan tanggal 21 tiap bulannya
bersamaan dengan pembayaran iuran air ke bendahara atau seksi terkait.
5.
IURAN LAIN
a.
Iuran yang
akan ditarik secara suka rela / tidak memberatkan warga dan digunakan untuk
keperluan yang bersifat insidentil atau tidak tetap.
b. Iuran ini dibayarkan kepada koordinator yang
ditunjuk dan penggunaannya akan terlaporkan.
c. Iuran Jimpitan yang besarannya Rp.1.000,- tiap malam
yang diambil tiap malam oleh keamanan
6.
PENGURUSAN
ADMINITRASI
- Pengurusan
administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga
lainnya.
- Pengurusan
administrasi dilakukan oleh yang bersangkutan tidak boleh diwakilkan
kecuali ada halangan dan dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK).
7.
PERAYAAN,
HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
- Apabila
salah satu warga mengadakan perayaan, hajatan atau acara keluarga,
diwajibkan memberitahu ketua RT dan tetangga sekitarnya.
- Apabila
terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT berhak memberhentikan
acara.
- Warga
yang mengadakan acara di rumah, wajib berkoordinasi dengan pengurus RT,
Seksi Keamanan dan Ketertiban, Petugas Pengamanan Perumahan Beringin
Forest Park dan jika diperlukan dengan Ketua RW IV dan Bhabinkamtibmas
Polsek Ngaliyan
8.
DANA SOSIAL
WARGA
- Alokasi
dana sosial dibicarakan lewat musyawarah warga
- Warga
yang berhak mendapatkan dana sosial apabila :
·
Melahirkan / Bersalin :
Rp. 150.000,-
·
Sakit Rawat Inap :
Rp. 200.000,-
·
Meninggal Dunia :
Rp. 300.000,-
- Ketentuan yang mendapatkan dana sosial adalah keluarga kandung
9.
FASILITAS SOSIAL
DAN FASILITAS UMUM
- Setiap
warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun
fasilitas sosial yang ada di dalam lingkungan RT 5 RW IV
- Setiap
warga wajib memelihara dan menjaga, agar fasilitas lngkungan terawat
dengan baik.
10.
KERJA BAKTI
Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan menumbuhkan kebersamaan
diantara warga dengan melaksanakan kerja bakti membersihkan lingkungan
perumahan dan seluruh fasiltas yang tersedia sesuai jadwal yang akan
disampaikan kemudian serta diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja
bakti
11.
PERUBAHAN UNIT
RUMAH / RENOVASI
- Pada
tepian jalan selebar 1 meter tidak dibenarkan untuk ditanami tanaman yang
memiliki akar tunggang.
- Warga
yang melakukan Renovasi dan lain-lain diwajibkan melapor secara tertulis
tentang waktu/lamanya dan hal-hal yang sekiranya mengganggu sekitar dan
fasilitas umum dan untuk perijinan bangunan dan renovasi diserahkan
sepenuhnya ke masing-masing warga.
Ditetapkan di :
Semarang
Pada tanggal : 6 Februari 2015
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar