URAIAN TUGAS
PENGURUS RT 5 RW IV
PERUMAHAN
BERINGIN FOREST PARK
KELURAHAN GONDORIYO
KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG
1.
Ketua
Bertugas dan bertanggung jawab untuk :
- Membantu
menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab
Pemerintah Daerah;
- Memelihara
kerukunan hidup warga;
- Menyusun
rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan
swadaya murni masyarakat
- Mengarahkan
dan mengkoordinir seluruh pengurus RT dan warga untuk mencapai tujuan
bersama
- Memilih
anggota dan merubah struktur kepengurusan RT.
- Memimpin
rapat pengurus dan rapat warga.
- Mengontrol
pemasukan dan pengeluaran dana RT
- Menyerahkan
laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah umum warga pada akhir masa
jabatan. Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk
melaksanakan tugasnya.
2.
Sekretaris
Bertugas dan bertanggung jawab untuk :
a. Menyelenggarakan
administrasi RT dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua RT untuk
kemajuan dan perkembangan RT;
b. Mempersiapkan
surat-surat serta dokumen lainnya yang memerlukan tanda tangan Ketua RT
c. Mengatur / mengkoordinir
jadwal kegiatan tahunan.
d. Menyiapkan
dan mendistribusikan agenda rapat pengurus
e. Mencatat
dan mempubikasikan hasil musyawarah
f. Mengatur
data warga dan pengarsipan serta pembaruan data warga
g. Menggantikan
tugas Ketua RT jika berhalangan
h. Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Ketua RT
i. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada
Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga setiap bulan
3.
Bendahara I
Bertugas dan bertanggung jawab untuk :
- Mengatur
dan melakukan manajemen atas semua transaksi keuangan
iuran kas wajib dari warga
- Melakukan
monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran.
- Mengkoordinir
dana selain kas dengan seksi lain
- Berkoordinasi dengan bendahara
II berkaitan dengan aliran keuangan.
- Membuat
laporan keuangan secara rutin setiap bulan
- Melaksanakan
anggaran untuk pemenuhan kebutuhan RT
- Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
- Melaporkan
pelaksanaan tugas kepada Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga
setiap bulan
4.
Bendahara II
Bertugas dan bertanggung jawab untuk :
a.
Mengatur dan
melakukan manajemen atas semua transaksi keuangan iuran
air dan lingkungan dari warga.
b.
Melakukan penerimaan,
monitoring dan kontrol terhadap semua
pendapatan iuran air dan lingkungan.
c.
Membuat laporan
keuangan secara rutin setiap bulan
d.
Berkoordinasi dengan Bendahara I seksi
terkait berkaitan dengan aliran keuangan.
e.
Melakukan
pembayaran gaji dan tunjangan terhadap petugas keamanan dan petugas kebersihan
f.
Melaksanakan
anggaran untuk pemenuhan kebutuhan RT
g.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
h.
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua RT khususnya
pada pertemuan rutin warga setiap bulan
5.
Seksi Perencanaan Pembangunan dan
Pengelolaan Inventaris
Bertugas
dan bertanggung jawab untuk :
a.
Menyusun Perencanaan
dan Program Kerja Pembangunan di lingkungan berhubungan dengan pembangunan
infrastruktur, sarana dan prasarana
b.
Membantu program
RT yang berhubungan dengan pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana
c.
Mengolah dan
meningkatkan sumber dana dari warga maupun seksi lain untuk kepentingan
pengembangan dan pembangunan RT
d.
Melaksanakan
kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, perbaikan
fasilitas warga dan peningkatan sarana keperluan warga
e.
Menginventarisir,
menjaga dan menyimpan aset milik RT
f.
Menyusun rencana
pemeliharaan perawatan aset milik RT
g.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
h.
Melaporkan
pelaksanaan tugas kepada Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga setiap
bulan
6.
Seksi Agama Pendidikan dan Perayaan
Hari Besar Keagamaan
Bertugas
dan bertanggung jawab untuk :
- Mengkoordinir
seluruh kegiatan keagamaan serta perayaan hari besar keagamaan di
lingkungan RT
- Menyusun
jadwal pengajian dan petugas penceramah (koordinasi dengan Takmir)
- Menyiapkan
sarana dan prasarana penunjang pengajian (koordinasi dengan Takmir)
- Menjadi
penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid terdekat (koordinasi
dengan Takmir)
- Memimpin
aktivitas didalam pengajian RT (koordinasi dengan Takmir)
- Dapat
menjembatani segala kegiatan warga Non muslim
- Menginformasikan
dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia
berkoordinasi dengan RW, Kelurahan dan warga lingkungan sekitar
(koordinasi dengan Seksi Kesos dan Kemasyarakatan)
- Koordinasi
dengan RW dan Kelurahan terhadap program pendidikan ketrampilan dan
pendidikan luar sekolah
- Penyampaian
motivasi kepada orang tua dan anak mengenai pentingnya pendidikan dan
waktu belajar
- Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
- Melaporkan
pelaksanaan tugas kepada Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga
setiap bulan
7.
Seksi Keamanan Ketertiban.
Bertugas
dan bertanggung jawab untuk :
a.
Menyusun rencana
kerja dan SOP keamanan lingkungan RT
b.
Membina
kerjasama keamanan lingkungan RW, tokoh masyarakat dan kepolisian setempat (Bhabinkamtibmas)
termasuk Babinsa TNI
c.
Mengkoordinir, mengontrol
pendapatan jimpitan warga dan
memberdayakan petugas keamanan.
d.
Membentuk sistem
pengamanan yang bersifat insidential atau kondisi tertentu
e.
Menyusun
langkah-langkah dalam rangka menciptakan suasana tertib di lingkungan RT
f.
Sosialisasi
peraturan warga untuk penerangan lampu jalan,taman/teras, depan setiap malam
menghimbau sebaiknya menghidupkannya di malam hari, terutama jika penghuni
meninggalkan rumah untuk jangka waktu yang lama
g.
Peran hubungan masyarakat
di lingkungan RT, komunikasi dan informasi dengan lingkungan RW dan Kelurahan
h.
Dokumentasi dan
publikasi seluruh kegiatan di lingkungan RT
i.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
j. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada
Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga setiap bulan
8.
Seksi Kebersihan dan Pengelolaan
Lingkungan
Bertugas
dan bertanggung jawab untuk :
a.
Mengatur
lingkungan agar tertata bersih, rapi, aman, nyaman dan sehat.
b.
Melaksanakan program
RT yang berhubungan dengan lingkungan.
c. Mengatur,Mengkoordinir
dan mencatat meteran penggunaan air serta pengelolaan
lingkungan dan pemanfaatan air bersih dari warga
d.
Membuat dan
mempersiapkan rencana kerja yang berhubungan dengan lingkungan
e.
Mengkordinir pelaksanaan
kerja bakti yang melibatkan peran warga
f.
Mengkoordinir, mengontrol
dan memberdayakan petugas kebersihan serta petugas pembuang sampah secara rutin
g.
Memanfaatkan dan
memelihara alat-alat kebersihan lingkungan
h.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
i. Melaporkan pelaksanaan
tugas kepada Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga setiap bulan
9.
Seksi Olahraga Kesenian dan Perayaan
Hari Besar Nasional
Bertugas
dan bertanggung jawab untuk :
- Mengkoordinir
pelaksanaan kegiatan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan tanggal 17
Agustus
- Persiapan
menyambut HUT Kemerdekaan pada awal bulan Agustus yang berhubungan dengan
keindahan, estetika dan semangat kebangsaan
- Memotivasi
warga untuk meningkatkan olahraga di lingkungan RT
- Menyiapkan
sarana olahraga
- Menggali
potensi dan membuat kegiatan yang kreatif, untuk menghasilkan kreasi seni dan
prestasi
- Menyiapkan
jadwal untuk acara perayaan HUT RI
- Meningkatkan
pengetahuan warga dan keluarga di bidang olahraga dan kesenian
- Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
- Melaporkan
pelaksanaan tugas kepada Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga
setiap bulan
10.
Seksi Kesejahteraan Sosial dan Hubungan Kemasyarakatan
Bertugas
dan bertanggung jawab untuk :
- Memberdayakan
warga untuk menciptakan budaya saling membantu dan gotong royong di
lingkungan RT
- Mengkoordinir
kunjungan kepada warga yang sedang sakit, melahirkan atau yang sedang
berduka
- Mempersiapkan
dana sosial RT untuk disampaikan kepada warga yang sedang sakit, berduka
atau melahirkan sebagai bentuk perhatian dari warga
- Menginformasikan
dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia
berkoordinasi dengan RW, Kelurahan dan warga lingkungan sekitar
(koordinasi dengan Seksi Agama Pendidikan dan PHBK)
- Pendataan
tingkat ekonomi dan kesejahteraan warga bekerjasama dengan RW dan
Kelurahan
- Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga setiap bulan
11.
Kelompok PKK RT
Bertugas
dan bertanggung jawab untuk :
- Menyusun
rencana kerja Kelompok PKK RT
- Melaksanakan
kegiatan sesuai jadwal yang disepakati
- Menyuluh
dan menggerakkan anggota kelompok PKK RT dan dasa wisma agar dapat
mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati
- Menggali,
menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk
meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah
ditetapkan
- Melaksanakan
kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan
dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera
- Mengadakan
pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja
- Berpartisipasi
dalam pelaksanaan program yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di kelurahan
- Membuat
laporan hasil kegiatan kepada Kelompok PKK RW dan Tim Penggerak PKK Kelurahan
- Melaksanakan
tertib administrasi
- Mengadakan
konsultasi dengan Ketua Kelompok PKK RW dan Ketua TP PKK Kelurahan
- Melaporkan pelaksanaan tugas
kepada Ketua RT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar