Rabu, 08 Maret 2017

URAIAN TUGAS PENGURUS RT 5 RW IV PERUMAHAN BERINGIN FOREST PARK

URAIAN TUGAS PENGURUS RT 5 RW IV
PERUMAHAN BERINGIN FOREST PARK
KELURAHAN GONDORIYO KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG

1.   Ketua
Bertugas dan bertanggung jawab untuk :
  1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah;
  2. Memelihara kerukunan hidup warga;
  3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
  4. Mengarahkan dan mengkoordinir seluruh pengurus RT dan warga untuk mencapai tujuan bersama
  5. Memilih anggota dan merubah struktur kepengurusan RT.
  6. Memimpin rapat pengurus dan rapat warga.
  7. Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana RT
  8. Menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah umum warga pada akhir masa jabatan. Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.


2.   Sekretaris
Bertugas dan bertanggung jawab untuk :
a.    Menyelenggarakan administrasi RT dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua RT untuk kemajuan dan perkembangan RT;
b.    Mempersiapkan surat-surat serta dokumen lainnya yang memerlukan tanda tangan Ketua RT
c.    Mengatur / mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
d.    Menyiapkan dan mendistribusikan agenda rapat pengurus
e.    Mencatat dan mempubikasikan hasil musyawarah
f.     Mengatur data warga dan pengarsipan serta pembaruan data warga
g.    Menggantikan tugas Ketua RT jika berhalangan
h.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
i.     Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga setiap bulan

3.   Bendahara I
Bertugas dan bertanggung jawab untuk :
  1. Mengatur dan melakukan manajemen atas semua transaksi keuangan iuran kas wajib dari warga
  2. Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran.
  3. Mengkoordinir dana selain kas dengan seksi lain
  4. Berkoordinasi dengan bendahara II berkaitan dengan aliran keuangan.
  5. Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan
  6. Melaksanakan anggaran untuk pemenuhan kebutuhan RT
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
  8. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga setiap bulan

4.   Bendahara II
Bertugas dan bertanggung jawab untuk :
a.    Mengatur dan melakukan manajemen atas semua transaksi keuangan iuran air dan lingkungan dari warga.
b.    Melakukan penerimaan, monitoring dan kontrol terhadap semua pendapatan iuran air dan lingkungan.
c.    Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan
d.    Berkoordinasi dengan Bendahara I seksi terkait berkaitan dengan aliran keuangan.
e.    Melakukan pembayaran gaji dan tunjangan terhadap petugas keamanan dan petugas kebersihan
f.     Melaksanakan anggaran untuk pemenuhan kebutuhan RT
g.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
h.   Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga setiap bulan


5.           Seksi Perencanaan Pembangunan dan Pengelolaan Inventaris
Bertugas dan bertanggung jawab untuk :
a.    Menyusun Perencanaan dan Program Kerja Pembangunan di lingkungan berhubungan dengan pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana
b.    Membantu program RT yang berhubungan dengan pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana
c.    Mengolah dan meningkatkan sumber dana dari warga maupun seksi lain untuk kepentingan pengembangan dan pembangunan RT
d.    Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, perbaikan fasilitas warga dan peningkatan sarana keperluan warga
e.    Menginventarisir, menjaga dan menyimpan aset milik RT
f.     Menyusun rencana pemeliharaan perawatan aset milik RT
g.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
h.   Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga setiap bulan


6.   Seksi Agama Pendidikan dan Perayaan Hari Besar Keagamaan
Bertugas dan bertanggung jawab untuk :
  1. Mengkoordinir seluruh kegiatan keagamaan serta perayaan hari besar keagamaan di lingkungan RT
  2. Menyusun jadwal pengajian dan petugas penceramah (koordinasi dengan Takmir)
  3. Menyiapkan sarana dan prasarana penunjang pengajian (koordinasi dengan Takmir)
  4. Menjadi penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid terdekat (koordinasi dengan Takmir)
  5. Memimpin aktivitas didalam pengajian RT (koordinasi dengan Takmir)
  6. Dapat menjembatani segala kegiatan warga Non muslim
  7. Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia berkoordinasi dengan RW, Kelurahan dan warga lingkungan sekitar (koordinasi dengan Seksi Kesos dan Kemasyarakatan)
  8. Koordinasi dengan RW dan Kelurahan terhadap program pendidikan ketrampilan dan pendidikan luar sekolah
  9. Penyampaian motivasi kepada orang tua dan anak mengenai pentingnya pendidikan dan waktu belajar
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
  11. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga setiap bulan

7.   Seksi Keamanan Ketertiban.
Bertugas dan bertanggung jawab untuk :
a.    Menyusun rencana kerja dan SOP keamanan lingkungan RT
b.    Membina kerjasama keamanan lingkungan RW, tokoh masyarakat dan kepolisian setempat (Bhabinkamtibmas) termasuk Babinsa TNI
c.    Mengkoordinir, mengontrol pendapatan jimpitan warga dan memberdayakan petugas keamanan.
d.    Membentuk sistem pengamanan yang bersifat insidential atau kondisi tertentu
e.    Menyusun langkah-langkah dalam rangka menciptakan suasana tertib di lingkungan RT
f.     Sosialisasi peraturan warga untuk penerangan lampu jalan,taman/teras, depan setiap malam menghimbau sebaiknya menghidupkannya di malam hari, terutama jika penghuni meninggalkan rumah untuk jangka waktu yang lama
g.    Peran hubungan masyarakat di lingkungan RT, komunikasi dan informasi dengan lingkungan RW dan Kelurahan
h.   Dokumentasi dan publikasi seluruh kegiatan di lingkungan RT
i.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
j.  Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga setiap bulan


8.   Seksi Kebersihan dan Pengelolaan Lingkungan
Bertugas dan bertanggung jawab untuk :
a.    Mengatur lingkungan agar tertata bersih, rapi, aman, nyaman dan sehat.
b.    Melaksanakan program RT yang berhubungan dengan lingkungan.
c. Mengatur,Mengkoordinir dan mencatat meteran penggunaan air serta pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan air bersih dari warga
d.    Membuat dan mempersiapkan rencana kerja yang berhubungan dengan lingkungan
e.    Mengkordinir pelaksanaan kerja bakti yang melibatkan peran warga
f.     Mengkoordinir, mengontrol dan memberdayakan petugas kebersihan serta petugas pembuang sampah secara rutin
g.    Memanfaatkan dan memelihara alat-alat kebersihan lingkungan
h.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
i.  Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga setiap bulan


9.   Seksi Olahraga Kesenian dan Perayaan Hari Besar Nasional
Bertugas dan bertanggung jawab untuk :
  1. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus
  2. Persiapan menyambut HUT Kemerdekaan pada awal bulan Agustus yang berhubungan dengan keindahan, estetika dan semangat kebangsaan
  3. Memotivasi warga untuk meningkatkan olahraga di lingkungan RT
  4. Menyiapkan sarana olahraga
  5. Menggali potensi dan membuat kegiatan yang kreatif, untuk menghasilkan kreasi seni dan prestasi
  6. Menyiapkan jadwal untuk acara perayaan HUT RI
  7. Meningkatkan pengetahuan warga dan keluarga di bidang olahraga dan kesenian
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
  9. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga setiap bulan

10.        Seksi Kesejahteraan Sosial dan Hubungan Kemasyarakatan
Bertugas dan bertanggung jawab untuk :
  1. Memberdayakan warga untuk menciptakan budaya saling membantu dan gotong royong di lingkungan RT
  2. Mengkoordinir kunjungan kepada warga yang sedang sakit, melahirkan atau yang sedang berduka
  3. Mempersiapkan dana sosial RT untuk disampaikan kepada warga yang sedang sakit, berduka atau melahirkan sebagai bentuk perhatian dari warga
  4. Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia berkoordinasi dengan RW, Kelurahan dan warga lingkungan sekitar (koordinasi dengan Seksi Agama Pendidikan dan PHBK)
  5. Pendataan tingkat ekonomi dan kesejahteraan warga bekerjasama dengan RW dan Kelurahan
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
  7. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga setiap bulan

11.        Kelompok PKK RT
Bertugas dan bertanggung jawab untuk :

  1. Menyusun rencana kerja Kelompok PKK RT
  2. Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati
  3. Menyuluh dan menggerakkan anggota kelompok PKK RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati
  4. Menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan
  5. Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera
  6. Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja
  7. Berpartisipasi dalam pelaksanaan program yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di kelurahan
  8. Membuat laporan hasil kegiatan kepada Kelompok PKK RW dan Tim Penggerak PKK Kelurahan
  9. Melaksanakan tertib administrasi
  10. Mengadakan konsultasi dengan Ketua Kelompok PKK RW dan Ketua TP PKK Kelurahan
  11. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua RT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar