RT. 5 RW. IV
KELURAHAN GONDORIYO KECAMATAN
NGALIYAN KOTA SEMARANG
Perumahan Beringin Forest Park Jl.
Karangjoho Kel. Gondoriyo Kec. Ngaliyan
SEMARANG - 50187
TATA TERTIB
RT 5 RW IV KEL. GONDORIYO KEC.
NGALIYAN
KOTA SEMARANG
Untuk mewujudkan RT 5 RW IV Kelurahan
Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang sebagai lingkungan yang Tertib
Sosial dan Lingkungan, warga yang bermukim di RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo
Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang diwajibkan mematuhi TATA TERTIB sebagai
berikut;
- Setiap
warga RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang wajib
berpartisipasi aktif dalam hal menjaga Keamanan, Kebersihan, Ketertiban
dan Kerukunan Bersama
- Setiap warga RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang wajib membayar iuran bulanan yang telah ditetapkan apabila tidak bersedia membayar maka akan dikenakan sanksi tidak diberikan pelayanan surat pengantar (jika meminta), atau dalam keadaan tertentu dipersilakan keluar dari wilayah RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.
- Setiap
warga yang meminta surat pengantar kepada Ketua RT tidak dikenakan biaya
administrasi
- Setiap
warga yang baru pindah ke wilayah RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo Kecamatan
Ngaliyan Kota Semarang Wajib Melapor kepada pengurus, dan mengisi data
keluarga. Kepada WNA yang memiliki rumah tinggal di wilayah RT 5 RW IV
Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, sudah melaporkan
keberadaannya kepada pengurus RT dan aparat yang berwenang lainnya.
- Setiap
warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih
dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT 5 sebelum 1 x 24 jam.
Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi peringatan.
- Kerja Bakti
atau Gotong Royong RT dilaksanakan 1 (satu) bulan sekali pada minggu kedua
dan diadakan pada hari minggu jam 07.00 WIB. Apabila berhalangan hadir
maka diharapkan dapat mengeluarkan hidangan/snack sebagai pengganti
ketidakhadiran, kecuali yang bersangkutan sakit atau sedang di luar kota.
- Untuk
mewujudkan tertib lingkungan, sampah harus dibuang dalam tempat sampah di
depan rumah. Warga DILARANG membuang bungkusan sampah rumah tangganya di
jalan RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang
- Pertemuan
rutin akan dilaksanakan minimal setiap 1 (satu) bulan sekali pada Malam
Minggu atau Malam Senin pada tanggal yang paling dekat dengan tanggal 10
dengan catatan setelah selesainya pertemuan rutin tingkat RW jam 19.30 WIB
sampai selesai, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan.
- Setiap
warga wajib menghadiri pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari
Ketua RT. Apabila warga berhalangan diharapkan semua kewajiban dititipkan
pad tetangga yang hadir pada pertemuan tersebut dan dianggap telah setuju
terhadap segala keputusan yang dihasilkan pada pertemuan tersebut,
- Setiap
warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada
di RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang untuk
melakukan perbuatan Asusila (misalnya: kumpul kebo, selingkuh, dll),
melakukan kegiatan narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal
lainnya ataupun melakukan perbuatan yang melawan hukum yang berlaku di Indonesia.
Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib.
- Menjaga
ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal
berikut; Pintu utama rumah/pintu ruang tamu harus dalam keadaan terbuka di
saat tamu sedang berkunjung dan wajib mematuhi batas jam
bertamu/berkunjung yang ditentukan sebagai berikut:
·
Hari Senin s/d
Jum’at : s/d jam 23.00 WIB;
·
Hari Sabtu,
Minggu dan Hari Libur : s/d jam 24.00 WIB
·
Untuk kegiatan
sosial keagamaan diperkenakan s/d jam 22.00 wib
- Tidak
dibenarkan membunyikan/bermain musik, bernyanyi dan mengganggu tetangga
yang sedang istirahat dan belajar.
- Warga yang
akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan
mengadakan hiburan, wajib melapor dan meminta izin RT 5 RW IV Kelurahan
Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang selambat-lambatnya 3 (tiga)
hari sebelumnya
- Untuk
menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan
lampu teras dan lampu penerangan jalan depan rumah setiap malamnya
- Apabila
terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan keras.
- Setiap
warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah
masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
- Setiap
iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan
kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali
(pemilik/penyewa)
- Menolak
segala bentuk sumbangan sebelum mendapat izin dari Pengurus RT 5 RW IV
Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang
- Setiap
warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan,
agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT 5 RW IV
Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang
- Setiap
warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial
kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang
tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan
- Bahwa
apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan tata tertib
warga di lingkungan RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota
Semarang akan diatur kemudian dalam Peraturan Tambahan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN ini dan dinyatakan mengikat setiap
warga
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar