Selasa, 07 Maret 2017

TATA TERTIB RT.05 / RW.IV PERUMAHAN BERINGIN FOREST PARK

RT. 5 RW. IV
KELURAHAN GONDORIYO KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG
Perumahan Beringin Forest Park Jl. Karangjoho Kel. Gondoriyo Kec. Ngaliyan
SEMARANG - 50187
 
TATA TERTIB
RT 5 RW IV KEL. GONDORIYO KEC. NGALIYAN
KOTA SEMARANG

Untuk mewujudkan RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang sebagai lingkungan yang Tertib Sosial dan Lingkungan, warga yang bermukim di RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang diwajibkan mematuhi TATA TERTIB sebagai berikut;
  1. Setiap warga RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga Keamanan, Kebersihan, Ketertiban dan Kerukunan Bersama
  2. Setiap warga RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang wajib membayar iuran bulanan yang telah ditetapkan apabila tidak bersedia membayar maka akan dikenakan sanksi tidak diberikan pelayanan surat pengantar (jika meminta), atau dalam keadaan tertentu dipersilakan keluar dari wilayah RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.
  3. Setiap warga yang meminta surat pengantar kepada Ketua RT tidak dikenakan biaya administrasi
  4. Setiap warga yang baru pindah ke wilayah RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang Wajib Melapor kepada pengurus, dan mengisi data keluarga. Kepada WNA yang memiliki rumah tinggal di wilayah RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, sudah melaporkan keberadaannya kepada pengurus RT dan aparat yang berwenang lainnya.
  5. Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT 5 sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi peringatan.

  6. Kerja Bakti atau Gotong Royong RT dilaksanakan 1 (satu) bulan sekali pada minggu kedua dan diadakan pada hari minggu jam 07.00 WIB. Apabila berhalangan hadir maka diharapkan dapat mengeluarkan hidangan/snack sebagai pengganti ketidakhadiran, kecuali yang bersangkutan sakit atau sedang di luar kota.
  7. Untuk mewujudkan tertib lingkungan, sampah harus dibuang dalam tempat sampah di depan rumah. Warga DILARANG membuang bungkusan sampah rumah tangganya di jalan RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang
  8. Pertemuan rutin akan dilaksanakan minimal setiap 1 (satu) bulan sekali pada Malam Minggu atau Malam Senin pada tanggal yang paling dekat dengan tanggal 10 dengan catatan setelah selesainya pertemuan rutin tingkat RW jam 19.30 WIB sampai selesai, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan.
  9. Setiap warga wajib menghadiri pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari Ketua RT. Apabila warga berhalangan diharapkan semua kewajiban dititipkan pad tetangga yang hadir pada pertemuan tersebut dan dianggap telah setuju terhadap segala keputusan yang dihasilkan pada pertemuan tersebut,
  10. Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang untuk melakukan perbuatan Asusila (misalnya: kumpul kebo, selingkuh, dll), melakukan kegiatan narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya ataupun melakukan perbuatan yang melawan hukum yang berlaku di Indonesia. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib.

  11. Menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut; Pintu utama rumah/pintu ruang tamu harus dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung dan wajib mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang ditentukan sebagai berikut:
·         Hari Senin s/d Jum’at : s/d jam 23.00 WIB;
·         Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 24.00 WIB
·         Untuk kegiatan sosial keagamaan diperkenakan s/d jam 22.00 wib
  1. Tidak dibenarkan membunyikan/bermain musik, bernyanyi dan mengganggu tetangga yang sedang istirahat dan belajar.
  2. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan, wajib melapor dan meminta izin RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya
  3. Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu teras dan lampu penerangan jalan depan rumah setiap malamnya



  1. Apabila terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan keras.
  2. Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
  3. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
  4. Menolak segala bentuk sumbangan sebelum mendapat izin dari Pengurus RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang
  5. Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang
  6. Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan
  7. Bahwa apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan tata tertib warga di lingkungan RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang akan diatur kemudian dalam Peraturan Tambahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN ini dan dinyatakan mengikat setiap warga




KETUA RT 5 RW IV
KEL. GONDORIYO KEC. NGALIYAN




YANUAR RINEKSO
 
 






Paraf toto




Tidak ada komentar:

Posting Komentar