Rabu, 04 Oktober 2017

AD / ART dan PERATURAN RT 2017 (revisi)

RT. 5 RW. IV
KELURAHAN GONDORIYO KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG
Perumahan Beringin Forest Park Jl. Karangjoho Kel. Gondoriyo Kec. Ngaliyan
SEMARANG - 50187
 



ANGGARAN DASAR
Nomor : 001/RT 5 RW IV/BFP/VII/2017

BAB I
KETENTUAN UMUM

Warga RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo adalah warga yang menetap di wilayah RT 5 yang diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh Lurah Gondoriyo, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang. Wilayah RT 5 RW IV saat ini meliputi wilayah Perumahan Beringin Forest Park. Dengan jumlah 32 (tiga puluh dua) unit rumah yang ada dan 29 (dua puluh sembilan) Kepala Keluarga yang kemungkinan akan terus dilakukan pengembangan oleh PT. Jellung Realtindo, maka di dalam Kepengurusan RT 5 RW IV periode 2017 – 2020 diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tenteram dan aman.

BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA

1.    RT 5 berada dibawah RW IV dan berkedudukan di Perumahan Beringin Forest Park Kelurahan Gondoriyo, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.
2.    Warga RT 5 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 5, baik dirumah milik sendiri maupun kontrak.



BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA

A.   KEWAJIBAN WARGA

  1. Warga yang menetap diwajibkan memiliki identitas diri (KTP) permanen
  2. Setiap warga (KK/Rumah) berkewajiban membayar iuran kas RT, iuran sosial,Iuran lingkungan sampah dan iuran air yang besaranya ditetapkan secara musyawarah yang disetorkan kepada Bendahara atau seksi terkait pada saat pertemuan rutin setiap bulannya atau sebelumnya.
  3. Setiap warga (Kepala Keluarga) berkewajiban memberikan data atau identitas diri ke pengurus RT.
  4. Setiap warga baru berkewajiban melaporkan ke Ketua RT dengan membawa fotocopy KK atau fotocopy identitas diri lainnya.
  5. Setiap warga tamu atau anggota keluarga baru atau pembantu yang bekerja menginap, menetap atau tinggal di wilayah RT 5, kepala keluarga berkewajiban melaporkan ke pengurus RT dengan membawa fotocopy identitas diri.
  6. Setiap warga berkewajiban mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga keseluruhan.
  7. Setiap warga berkewajiban mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT 5 RW IV.
  8. Setiap warga diwajibkan menciptakan lingkungan yang aman dan tenteram.
  9. Setiap warga yang menanam tanaman besar di luar pagar, harap merawat dan memotong dahan yang berpotensi mengganggu pengguna jalan dan fasilitas umum
  10. Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 5 untuk melakukan kegiatan tindak pidana seperti narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya.
  11. Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT
  12. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya, wajib melapor kepada pengurus RT/RW setempat dan tetangga terdekat.
  13. Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan / teras setiap malamnya.
  14. Apabila warga mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu akses jalan umum dan aktivitas tetangga sekitar.
  15. Warga yang akan melakukan kegiatan komersil baik jangka pendek maupun panjang diwajibkan melapor kepada pengurus RT/RW setempat dan tetangga terdekat, agar dapat ditindak lanjuti segala dampak dan keberadaannya.
  16. Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).


  1. Sampah rumah tangga dan sampah plastik harus dibuang dalam tong sampah di depan rumah. Dilarang membuang sampah rumah tangganya ke tong sampah tetangga, pekarangan tetangga, di jalan, areal penghijauan di sekitar lingkungan RT 5 serta tidak menggantungkan kantong sampah di pagar atau pohon.
  2. Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip/menyebarkan berita bohong (fitnah).
  3. Warga yang memelihara binatang peliharaan (misalnya anjing) harus menjaga dan mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu dan membahayakan tetangga.
  4. Menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat atau minimal mendapat persetujuan dari ketua RT.
  5. Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 1 (satu) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT 5 RW IV sebelum 1 x 24 jam (bisa lisan, surat, telp).
  6. Apabila warga menerima tamu/orang asing dirumah maka:
·         Pintu utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung.
·         Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan untuk hari Senin s/d Jum’at : s/d jam 23.00 WIB.
·         Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 24.00 WIB
  1. Selama warga melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah, wajib lapor pengurus RT dan tetangga terdekat dan diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan
  2. Setiap warga yang melakukan pembangunan/renovasi harap memperhatikan penempatan material sehingga tidak mengganggu fasilitas umum. Dan untuk selanjutnya masalah sampah dari pembangunan juga harus di tata dengan rapi, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan. Dilarang Keras menempatkan Bahan Bangunan (Semen dll) di jalan umum tanpa diberi alas yg melindungi jalan dari kerusakan.
  3. Warga yang memiliki rumah/tanah/kontrakan/lainnya wajib lapor data kepada Ketua RT.

B.   HAK WARGA

  1. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT 5
  2. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT 5.
  3. Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus RT.
  4. Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT.
  5. Setiap warga berhak ikut merasakan fasilitas yang disediakan oleh RT untuk kepentingan umum.
  6. Setiap warga berhak mendapatkan layanan kebersihan lingkungan , keamanan, dan air minum.

BAB IV
PINDAHAN

1.    Warga yang pindah keluar wilayah RT 5 diwajibkan melapor ke pengurus RT 5 dan membuat surat pindah dari RT 5 RW IV
2.    Warga yang pindah keluar wilayah RT 5, bukan lagi warga RT 5.
3.    Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT 5, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 5 bukan warga RT 5.


BAB V
MUSYAWARAH

A.   MUSYAWARAH WARGA

  1. Merupakan hasil musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga.
  2. Merupakan forum musyawarah untuk mencari mufakat warga
  3. Diadakan setiap ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga.
  4. Diselenggarakan 1 (satu) kali setiap bulan, warga mendapatkan undangan musyawarah, selambat-lambatnya 1 hari (1x24 jam) sebelum hari pelaksanaan.


B.   MUSYAWARAH PENGURUS

  1. Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali.
  2. Pengurus RT akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak
  3. Pengurus RT menghadiri undangan dan mengikuti pertemuan rutin maupun musyawarah RW IV. Ketua RT dapat didampingi pengurus lainnya dan dapat mewakilkan kepada Pengurus lain jika berhalangan hadir.

BAB VI
PEMILIHAN KETUA RT

A.   KUALIFIKASI CALON

1.    Semua kepala keluarga di wilayah RT tersebut berhak mencalonkan diri dan dicalonkan menjadi Pengurus RT.
2.    Calon ketua RT adalah warga yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
3.    Calon ketua RT diharuskan warga yang menetap dan tinggal di rumah milik sekurang-kurangnya selama 1 tahun.

B.   MASA JABATAN

1.    Masa kepengurusan RT adalah 3 (tiga) tahun atau 1 periode.
2.    Ketua RT maksimum menjabat 2 (dua) periode atau 6 tahun.

C.   TATA CARA PEMILIHAN

1.    Pemilihan ketua RT dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
2.    Setiap KK memiliki 1 (satu) suara yaitu suami. Pemilih merupakan kepala keluarga dari RT tersebut, apabila Kepala Keluarga tersebut berhalangan hadir dapat diwakilkan kepada istri yang sah atau anggota keluarga yang lain dengan alasan tertentu dan telah disepakati warga.
3.    Jika mengajukan calon, calon ketua RT dapat diikuti 2 (dua) calon atau lebih di dalam pemilihan.
4.    Jika mayoritas peserta musyawarah mengangkat atau menunjuk salah satu calon, maka digunakan sistem aklamasi.
5.    Jika tidak ada calon yang diajukan, maka :
  1. pemilihan dilakukan dengan menggunakan sistem pemungutan suara (voting) yang merupakan sistem pemilihan langsung dimana seluruh peserta musyawarah memberikan hak suara dengan melakukan pemilihan melalui kertas suara.
  2. Pemilihan dilakukan secara langsung tanpa menentukan bakal calon terlebih dahulu.
6.    Apabila dalam pemilihan putaran pertama ada calon meraih 50 % + 1 dari jumlah suara maka calon tersebut langsung menjadi calon terpilih.
7.    Apabila dalam pemilihan tidak ada calon yang meraih suara 50% + 1, maka dilakukan pemilihan putaran ke dua dengan menyertakan dua calon yang memiliki suara terbanyak.
8.    Calon ketua yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua yang terpilih.
9.    Ketua mempunyai hak untuk menyusun kepengurusan RT


BAB VII
KEPENGURUSAN RT

1.    Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila :
  1. Adanya serah terima secara administratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas RT dan inventaris RT.
  2. Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 2 minggu setelah hasil pemilihan.
2.    Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.
3.    Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua.
4.    Pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan oleh ketua melalui rapat pengurus.
5.    Pengurus wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan setiap 3 bulan sekali.


BAB VIII
TUGAS KEPENGURUSAN

1.   Ketua
Bertugas dan bertanggung jawab untuk :
  1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah;
  2. Memelihara kerukunan hidup warga;
  3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
  4. Mengarahkan dan mengkoordinir seluruh pengurus RT dan warga untuk mencapai tujuan bersama
  5. Memilih anggota dan merubah struktur kepengurusan RT.
  6. Memimpin rapat pengurus dan rapat warga.
  7. Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana RT
  8. Menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah umum warga pada akhir masa jabatan. Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.


2.   Sekretaris
Bertugas dan bertanggung jawab untuk :
a.    Menyelenggarakan administrasi RT dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua RT untuk kemajuan dan perkembangan RT;
b.    Mempersiapkan surat-surat serta dokumen lainnya yang memerlukan tanda tangan Ketua RT
c.    Mengatur / mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
d.    Menyiapkan dan mendistribusikan agenda rapat pengurus
e.    Mencatat dan mempubikasikan hasil musyawarah
f.     Mengatur data warga dan pengarsipan serta pembaruan data warga
g.    Menggantikan tugas Ketua RT jika berhalangan
h.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
i.     Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga setiap bulan

3.   Bendahara I
Bertugas dan bertanggung jawab untuk :
  1. Mengatur dan melakukan manajemen atas semua transaksi keuangan iuran kas wajib dari warga
  2. Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran.
  3. Mengkoordinir dana selain kas dengan seksi lain
  4. Berkoordinasi dengan bendahara II berkaitan dengan aliran keuangan.
  5. Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan
  6. Melaksanakan anggaran untuk pemenuhan kebutuhan RT
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
  8. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga setiap bulan

4.   Bendahara II
Bertugas dan bertanggung jawab untuk :
a.    Mengatur dan melakukan manajemen atas semua transaksi keuangan iuran air dan lingkungan dari warga.
b.    Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran iuran air dan lingkungan.
c.    Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan
d.    Berkoordinasi dengan Bendahara I berkaitan dengan aliran keuangan.
e.    Melakukan pembayaran gaji dan tunjangan terhadap petugas keamanan dan petugas kebersihan
f.     Melaksanakan anggaran untuk pemenuhan kebutuhan RT
g.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
h.   Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga setiap bulan

5.   Seksi Perencanaan Pembangunan dan Pengelolaan Inventaris
Bertugas dan bertanggung jawab untuk :
a.    Menyusun Perencanaan dan Program Kerja Pembangunan di lingkungan berhubungan dengan pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana
b.    Membantu program RT yang berhubungan dengan pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana
c.    Mengolah dan meningkatkan sumber dana dari warga maupun seksi lain untuk kepentingan pengembangan dan pembangunan RT
d.    Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, perbaikan fasilitas warga dan peningkatan sarana keperluan warga
e.    Menginventarisir, menjaga dan menyimpan aset milik RT
f.     Menyusun rencana pemeliharaan perawatan aset milik RT
g.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
h.   Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga setiap bulan

6.   Seksi Agama Pendidikan dan Perayaan Hari Besar Keagamaan
Bertugas dan bertanggung jawab untuk :
  1. Mengkoordinir seluruh kegiatan keagamaan serta perayaan hari besar keagamaan di lingkungan RT
  2. Menyusun jadwal pengajian dan petugas penceramah (koordinasi dengan Takmir)
  3. Menyiapkan sarana dan prasarana penunjang pengajian (koordinasi dengan Takmir)
  4. Menjadi penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid terdekat (koordinasi dengan Takmir)
  5. Memimpin aktivitas didalam pengajian RT (koordinasi dengan Takmir)
  6. Dapat menjembatani segala kegiatan warga Non muslim
  7. Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia berkoordinasi dengan RW, Kelurahan dan warga lingkungan sekitar (koordinasi dengan Seksi Kesos dan Kemasyarakatan)
  8. Koordinasi dengan RW dan Kelurahan terhadap program pendidikan ketrampilan dan pendidikan luar sekolah
  9. Penyampaian motivasi kepada orang tua dan anak mengenai pentingnya pendidikan dan waktu belajar
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
  11. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga setiap bulan

7.   Seksi Keamanan Ketertiban.
Bertugas dan bertanggung jawab untuk :
a.    Menyusun rencana kerja dan SOP keamanan lingkungan RT
b.    Membina kerjasama keamanan lingkungan RW, tokoh masyarakat dan kepolisian setempat (Bhabinkamtibmas) termasuk Babinsa TNI
c.    Mengkoordinir, mengontrol dan memberdayakan petugas keamanan.
d.    Membentuk sistem pengamanan yang bersifat insidential atau kondisi tertentu
e.    Menyusun langkah-langkah dalam rangka menciptakan suasana tertib di lingkungan RT
f.     Sosialisasi peraturan warga untuk penerangan lampu jalan,taman/teras, depan setiap malam menghimbau sebaiknya menghidupkannya di malam hari, terutama jika penghuni meninggalkan rumah untuk jangka waktu yang lama
g.    Peran hubungan masyarakat di lingkungan RT, komunikasi dan informasi dengan lingkungan RW dan Kelurahan
h.   Dokumentasi dan publikasi seluruh kegiatan di lingkungan RT
i.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
j.     Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga setiap bulan

8.   Seksi Kebersihan dan Pengelolaan Lingkungan
Bertugas dan bertanggung jawab untuk :
a.    Mengatur lingkungan agar tertata bersih, rapi, aman, nyaman dan sehat.
b.    Melaksanakan program RT yang berhubungan dengan lingkungan.
c.    Mengatur dan mengkoordinir pembayaran biaya pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan air bersih dari warga
d.    Membuat dan mempersiapkan rencana kerja yang berhubungan dengan lingkungan
e.    Mengkordinir pelaksanaan kerja bakti yang melibatkan peran warga
f.     Mengkoordinir, mengontrol dan memberdayakan petugas kebersihan serta petugas pembuang sampah secara rutin
g.    Memanfaatkan dan memelihara alat-alat kebersihan lingkungan
h.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
i.     Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga setiap bulan

9.   Seksi Olahraga Kesenian dan Perayaan Hari Besar Nasional
Bertugas dan bertanggung jawab untuk :
  1. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus
  2. Persiapan menyambut HUT Kemerdekaan pada awal bulan Agustus yang berhubungan dengan keindahan, estetika dan semangat kebangsaan
  3. Memotivasi warga untuk meningkatkan olahraga di lingkungan RT
  4. Menyiapkan sarana olahraga
  5. Menggali potensi dan membuat kegiatan yang kreatif, untuk menghasilkan kreasi seni dan prestasi
  6. Menyiapkan jadwal untuk acara perayaan HUT RI
  7. Meningkatkan pengetahuan warga dan keluarga di bidang olahraga dan kesenian
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
  9. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga setiap bulan

10.        Seksi Kesejahteraan Sosial dan Hubungan Kemasyarakatan
Bertugas dan bertanggung jawab untuk :
  1. Memberdayakan warga untuk menciptakan budaya saling membantu dan gotong royong di lingkungan RT
  2. Mengkoordinir kunjungan kepada warga yang sedang sakit, melahirkan atau yang sedang berduka
  3. Mempersiapkan dana sosial RT untuk disampaikan kepada warga yang sedang sakit, berduka atau melahirkan sebagai bentuk perhatian dari warga
  4. Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia berkoordinasi dengan RW, Kelurahan dan warga lingkungan sekitar (koordinasi dengan Seksi Agama Pendidikan dan PHBK)
  5. Pendataan tingkat ekonomi dan kesejahteraan warga bekerjasama dengan RW dan Kelurahan
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
  7. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga setiap bulan

11.        Kelompok PKK RT
Bertugas dan bertanggung jawab untuk :
  1. Menyusun rencana kerja Kelompok PKK RT
  2. Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati
  3. Menyuluh dan menggerakkan anggota kelompok PKK RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati
  4. Menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan
  5. Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera
  6. Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja
  7. Berpartisipasi dalam pelaksanaan program yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di kelurahan
  8. Membuat laporan hasil kegiatan kepada Kelompok PKK RW dan Tim Penggerak PKK Kelurahan
  9. Melaksanakan tertib administrasi
  10. Mengadakan konsultasi dengan Ketua Kelompok PKK RW dan Ketua TP PKK Kelurahan
  11. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua RT


BAB IX
KETENTUAN LAIN

1.    Setiap pengeluaran anggaran dari dana kas RT maupun dana sumber lain harus diketahui Ketua RT
2.    Ketua RT wajib memberikan pembinaan, pengawasan, memberi kebijakan mengenai penggunaan anggaran serta laporan yang akuntabel dan transparan
3.    Pengurus RT melaporkan seluruh laporan keuangan kepada warga
4.    Keuangan RT dapat diperoleh dari sumbangan yang tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang sah
5.    Pengelolaan keuangan diadministrasikan secara tertib dan teratur serta membuat laporan tertulis
6.    Kekayaan/Inventaris RT diadministrasikan secara tertib dan teratur serta dilaporkan secara tertulis


BAB X
PENUTUP

1.    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Semarang akan diatur secara tersendiri di kemudian hari, sesuai dengan kebutuhan.
2.    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
3.    Agar setiap warga mengetahui seluruh peraturan ini, untuk itu pengurus RT memberikan 1 (satu) salinan kepada setiap Kepala Keluarga


Ditetapkan di  : Semarang
Pada tanggal   : 7 Juli 2017

KETUA RT 5 RW IV
KEL. GONDORIYO KEC. NGALIYAN




YANUAR RINEKSO
 
 





RT. 5 RW. IV
KELURAHAN GONDORIYO KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG
Perumahan Beringin Forest Park Jl. Karangjoho Kel. Gondoriyo Kec. Ngaliyan
SEMARANG - 50187
 


ANGGARAN RUMAH TANGGA
Nomor : 002/RT 5 RW IV/VII/2017

1.   BIAYA ADMINISTRASI

  1. Biaya pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya tidak dikenakan biaya administrasi.
  2. Bagi warga dan yang bukan warga tetapI dimasukkan ke dalam KK salah satu keluarga tidak dikenakan biaya administrasi.

2.   KAS RT
  1. Kas RT akan digunakan untuk kepentingan warga dan penggunaannya akan dilaporkan pada rapat bulanan.
  2. Besar kas RT pada kepengurusan ini sebesar Rp. 50.000,- dan akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat seluruh warga

3.   IURAN LINGKUNGAN
  1. Iuran lingkungan ditarik dari warga dengan perhitungan Rp.600,- dikali luas tanah yang dimiliki atau ditinggali, dalam iuran ini sudah termasuk iuran keamanan dan biaya pengambilan sampah dan akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat seluruh warga.
  2. Iuran lingkungan dibayarkan tiap akhir bulannya bersamaan dengan pembayaran iuran air ke bendahara atau seksi terkait.

4.   IURAN AIR
a.    Iuran Air ditarik dari warga dengan perhitungan Rp.1.500,- dikali per meter kubik pemakaian tiap bulannya dan abondemen Rp.10.000,- akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat seluruh warga.
b.    Iuran air dibayarkan tiap akhir bulannya bersamaan dengan pembayaran iuran air ke bendahara atau seksi terkait.

5.   IURAN UNTUK UNIT PEMBANGUNAN RUMAH BARU
Dikenakan besaran Rp.1.000.000,-  yang ditanggung oleh  pihak terkait (pengembang / developer)  sekali dalam proses pembangunan dengan rincian sebagai berikut:
a.    Rp. 150.000,- untuk biaya pembelian meteran air.
b.    Rp. 100.000,- untuk biaya tenaga pemasangan
c.    Rp. 250.000,- untuk biaya pembelian bahan pemasangan.
d.    Rp. 500.000,- untuk biaya kas perawatan pompa air dan pengurasan bak induk air.

6.  IURAN UNTUK WARGA BARU
Dikenakan besaran Rp.1.000.000,-  yang ditanggung oleh warga baru sekali dalam penarikkannya selama berdomisili setelah serah terima dari pengembang dengan rincian sebagai berikut :
a.    Rp. 400.000,- untuk biaya pembelian tiang lampu penerangan jalan
b.    Rp. 250.000,- untuk biaya pembelian tiang bendera
c.    Rp. 250.000,- untuk biaya pembelian bahan ompak bendera dan kabel
d.    Rp. 100.000,- untuk biaya tenaga pemasangan.

7.   IURAN LAIN
a.    Iuran yang akan ditarik secara suka rela / tidak memberatkan warga dan digunakan untuk keperluan yang bersifat insidentil atau tidak tetap.
b.    Iuran ini dibayarkan kepada koordinator yang ditunjuk dan penggunaannya akan terlaporkan.
c.    Iuran Jimpitan yang besarannya Rp.1.000,- tiap malam  yang  diambil tiap malam oleh keamanan

8.   PENGURUSAN ADMINITRASI
  1. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya.
  2. Pengurusan administrasi dilakukan oleh yang bersangkutan tidak boleh diwakilkan kecuali ada halangan dan dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK).

9.   PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
  1. Apabila salah satu warga mengadakan perayaan, hajatan atau acara keluarga, diwajibkan memberitahu ketua RT dan tetangga sekitarnya.
  2. Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT berhak memberhentikan acara.
  3. Warga yang mengadakan acara di rumah, wajib berkoordinasi dengan pengurus RT, Seksi Keamanan dan Ketertiban, Petugas Pengamanan Perumahan Beringin Forest Park dan jika diperlukan dengan Ketua RW IV dan Bhabinkamtibmas Polsek Ngaliyan

10.        DANA SOSIAL WARGA
  1. Alokasi dana sosial dibicarakan lewat musyawarah warga
  2. Warga yang berhak mendapatkan dana sosial apabila :
·         Melahirkan / Bersalin             : Rp. 150.000,-                         
·         Sakit Rawat Inap                     : Rp. 200.000,-     
·         Meninggal Dunia                     : Rp. 300.000,-
·         Pindahan rumah                     : Rp. 150.000,-
  1. Ketentuan yang mendapatkan dana sosial adalah keluarga kandung atau keluarga inti.                 

11.        FASILITAS SOSIAL DAN FASILITAS UMUM
  1. Setiap warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di dalam lingkungan RT 5 RW IV
  2. Setiap warga wajib memelihara dan menjaga, agar fasilitas lngkungan terawat dengan baik.
12.        KERJA BAKTI
Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan menumbuhkan kebersamaan diantara warga dengan melaksanakan kerja bakti membersihkan lingkungan perumahan dan seluruh fasiltas yang tersedia sesuai jadwal yang akan disampaikan kemudian serta diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti

13.        PERUBAHAN / RENOVASI DAN PEMBANGUNAN UNIT RUMAH
  1. Pada tepian jalan selebar 1 meter tidak dibenarkan untuk ditanami tanaman yang memiliki akar tunggang.
  2. Warga atau pengembang / developer yang melakukan pembangunan atau renovasi dan lain-lain diwajibkan melapor secara tertulis tentang waktu/lamanya dan area yang sekiranya mengganggu warga sekitar lokasi kepada ketua RT.
  3. Warga atau pengembang / developer yang melakukan pembangunan atau renovasi dan mengakibatkan kerusakan fasilitas umum seperti jalan, bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
  4. Warga atau pengembang / developer yang melakukan pembangunan atau renovasi harus menjaga kebersihan lingkungan sekitarnya dan fasilitas umum, sebelum dan atau sesudah pembangunan atau renovasi.
  5. Warga atau pengembang / developer yang melakukan pembangunan atau renovasi harus melaporkan identitas para pekerjanya kepada keamanan perumahan.
  6. hal-hal yang sekiranya mengganggu sekitar dan fasilitas umum dan untuk perijinan bangunan dan renovasi diserahkan sepenuhnya ke masing-masing warga.
Ditetapkan di  : Semarang
Pada tanggal   : 9 Juli 2017

KETUA RT 5 RW IV
KEL. GONDORIYO KEC. NGALIYAN




YANUAR RINEKSO
 
 





RT. 05 RW. IV
KELURAHAN GONDORIYO KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG
Perumahan Beringin Forest Park Jl. Karangjoho Kel. Gondoriyo Kec. Ngaliyan
SEMARANG - 50187
 

PERATURAN KETUA RT 05 RW IV
Nomor : 002/RT 5 RW IV/BFP/VII/2017

TENTANG
PEMBANGUNAN DAN RENOVASI OLEH WARGA DAN PIHAK TERKAIT
 DI LINGKUNGAN RT 5 RW IV
KELURAHAN GONDORIYO KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG


Menimbang
:
a.    bahwa berdasarkan hasil Rapat warga RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Semarang pada hari Sabtu tanggal 3 Juni 2017 bertempat dirumah bapak Yojana Dananjaya telah disepakati adanya iuran dan aturan mengenai pembangunan dan atau renovasi rumah dilingkungan RT 5 RW IV Kelurahan gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang Perum Beringin forest Park.
b.    Dalam rangka mewujudkan peran serta masyarakat dalam pembangunan dan kemasyarakatan, melestarikan nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat terwujudnya keamanan ketertiban serta kehidupan dan lingkungan yang aman dan tertib perlu dikeluarkan Peraturan tentang Tata Tertib.

Mengingat
:
1.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;
3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
4.    Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan di Propinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010;
5.    Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kelurahan;
6.    Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan;
7.    Peraturan Walikota Semarang Nomor 17A Tahun 2012 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan;

M E M U T U S K A N :


Menetapkan

PERATURAN KETUA RT 5 RW IV KELURAHAN GONDORIYO KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG TENTANG PEMBANGUNAN DAN RENOVASI OLEH WARGA DAN PENGEMBANG DI LINGKUNGAN RT 5 RW IV DI LINGKUNGAN RT 5 RW IV KELURAHAN GONDORIYO KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG
BAB I
PENDAHULUAN

1.    Bahwa untuk menunjang tercapainya tujuan adanya Keamanan, Kenyamanan dan Ketertiban diperlukan seperangkat peraturan yang dibuat sendiri oleh warga. Peraturan ini dibuat pada dasarnya merupakan Kesepakatan Bersama diantara warga yang dilandasi oleh semangat kekeluargaan, sehingga sesuai dengan sifatnya sebagai suatu kesepakatan bersama, maka tanggung jawab terhadap keberhasilan pelaksanaan peraturan dengan sendirinya melekat pada semua warga.Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka dikeluarkanlah PERATURAN KETUA RT 5 RW IV KELURAHAN GONDORIYO KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG TENTANG PEMBANGUNAN DAN RENOVASI OLEH WARGA DAN PENGEMBANG DI LINGKUNGAN RT 5 RW IV

2.    DI LINGKUNGAN RT 5 RW IV KELURAHAN GONDORIYO KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG, yang merupakan perumusan dari kesepakatan bersama diantara segenap warga.

BAB II
DEFINISI

Kata-kata tersebut dibawah ini yang tercantum didalam PERATURAN mempunyai arti sebagai berikut :

1.    Warga adalah orang atau badan hukum yang secara hukum mempunyai hak untuk menguasai Tanah Kavling dan/atau Bangunan yang terletak di lingkungan RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang
2.    Lingkungan adalah jalan umum, bangunan umum, taman umum, taman disamping dan atau didepan tiap bangunan rumah tinggal yang terletak di lingkungan RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang
3.    Pertemuan Warga adalah pertemuan diantara warga yang diselenggarakan oleh warga dan/atau Pengurus RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang

BAB III
PERATURAN UMUM

1.    Setiap warga mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dalam bidang kebersihan, perawatan taman, saluran air dan keamanan dari Pengurus RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang
2.    Setiap warga mempunyai hak yang sama untuk memanfaatkan semua fasilitas lingkungan seperti jalan umum, taman umum dan sebagainya
3.    Setiap warga mempunyai kewajiban yang sama untuk mentaati semua ketentuan yang tertuang dalam Peraturan ini.
4.    Setiap warga wajib tanggap terhadap keadaan dan kejadian yang ada disekitar rumahnya yang diperkirakan akan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban dengan   segera melaporkan kepada petugas keamanan yang sedang bertugas untuk kemudian laporan tersebut diteruskan kepada Ketua RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang


BAB IV
PERATURAN PEMBANGUNAN DAN RENOVASI BANGUNAN
OLEH WARGA ATAU PIHAK TERKAIT DI LINGKUNGAN RT 5 RW IV

Setiap warga atau pihak yang melakukan pembangunan atau renovasi bangunan harus patuh dan taat pada peraturan Ketua RT 05 RW IV yang merupakan hasil musyawarah mufakat oleh warga adapun penjelasnya sebagai berikut :

1.    Pada tepian jalan selebar 1 meter tidak dibenarkan untuk ditanami tanaman yang memiliki akar tunggang.
2.    Warga atau pihak terkait (pengembang / developer ) yang melakukan pembangunan atau renovasi dan lain-lain diwajibkan melapor secara tertulis tentang waktu/lamanya dan area yang sekiranya mengganggu warga sekitar lokasi kepada ketua RT.
3.    Warga atau pihak terkait (pengembang / developer )  yang melakukan pembangunan atau renovasi dan mengakibatkan kerusakan fasilitas umum seperti jalan, bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
4.    Warga atau pihak terkait (pengembang / developer ) yang melakukan pembangunan atau renovasi harus menjaga kebersihan lingkungan sekitarnya dan fasilitas umum, sebelum dan atau sesudah pembangunan atau renovasi.
5.    Warga atau pihak terkait (pengembang / developer ) yang melakukan pembangunan atau renovasi harus melaporkan identitas para pekerjanya kepada keamanan perumahan.



 Ditetapkan di  : Semarang
Pada tanggal   : 9 Juli 2017

KETUA RT 5 RW IV
KEL. GONDORIYO KEC. NGALIYAN



YANUAR RINEKSO
 
 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar