RT. 5 RW. IV
KELURAHAN GONDORIYO KECAMATAN
NGALIYAN KOTA SEMARANG
Perumahan Beringin Forest Park Jl.
Karangjoho Kel. Gondoriyo Kec. Ngaliyan
SEMARANG - 50187
ANGGARAN DASAR
Nomor : 001/RT 5 RW
IV/BFP/VII/2017
BAB I
KETENTUAN UMUM
Warga RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo adalah warga yang
menetap di wilayah RT 5 yang diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh Lurah
Gondoriyo, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang. Wilayah RT 5 RW IV saat ini meliputi
wilayah Perumahan Beringin Forest Park. Dengan jumlah 32 (tiga puluh dua) unit rumah yang ada dan 29 (dua puluh
sembilan) Kepala
Keluarga yang kemungkinan akan terus dilakukan pengembangan oleh PT. Jellung
Realtindo, maka di dalam Kepengurusan RT 5 RW IV periode 2017 – 2020 diharapkan seluruh warga memiliki
kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga
besar dengan tujuan hidup tenteram dan aman.
BAB II
KEDUDUKAN DAN
STATUS WARGA
1.
RT 5 berada
dibawah RW IV dan berkedudukan di Perumahan Beringin Forest Park Kelurahan Gondoriyo,
Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.
2.
Warga RT 5 adalah
warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 5, baik dirumah milik sendiri maupun
kontrak.
BAB III
HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA
A.
KEWAJIBAN WARGA
- Warga yang menetap diwajibkan
memiliki identitas diri (KTP) permanen
- Setiap warga (KK/Rumah)
berkewajiban membayar iuran kas RT, iuran sosial,Iuran lingkungan sampah dan
iuran air yang besaranya ditetapkan secara musyawarah yang disetorkan kepada Bendahara atau
seksi terkait pada saat
pertemuan rutin setiap bulannya atau sebelumnya.
- Setiap warga (Kepala Keluarga)
berkewajiban memberikan data atau identitas diri ke pengurus RT.
- Setiap warga baru berkewajiban
melaporkan ke Ketua RT dengan membawa fotocopy KK atau fotocopy identitas
diri lainnya.
- Setiap warga tamu atau anggota
keluarga baru atau pembantu yang bekerja menginap, menetap atau tinggal di
wilayah RT 5, kepala keluarga berkewajiban melaporkan ke pengurus RT
dengan membawa fotocopy identitas diri.
- Setiap warga berkewajiban
mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga keseluruhan.
- Setiap warga berkewajiban
mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT 5 RW IV.
- Setiap warga diwajibkan
menciptakan lingkungan yang aman dan tenteram.
- Setiap warga yang menanam
tanaman besar di luar pagar, harap merawat dan memotong dahan yang
berpotensi mengganggu pengguna jalan dan fasilitas umum
- Warga dilarang keras menggunakan
rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 5 untuk melakukan kegiatan
tindak pidana seperti narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan
kriminal lainnya.
- Setiap warga dilarang berbuat
anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang
dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT
- Warga yang akan mempunyai
hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya, wajib melapor kepada
pengurus RT/RW setempat dan tetangga terdekat.
- Untuk menjaga keamanan dan
keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan / teras
setiap malamnya.
- Apabila warga mempunyai
kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar dalam kondisi terkunci
dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu akses jalan umum
dan aktivitas tetangga sekitar.
- Warga yang akan melakukan
kegiatan komersil baik jangka pendek maupun panjang diwajibkan melapor
kepada pengurus RT/RW setempat dan tetangga terdekat, agar dapat ditindak
lanjuti segala dampak dan keberadaannya.
- Setiap warga diwajibkan untuk
membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa
terkecuali (pemilik/penyewa).
- Sampah rumah tangga dan sampah
plastik harus dibuang dalam tong sampah di depan rumah. Dilarang membuang
sampah rumah tangganya ke tong sampah tetangga, pekarangan tetangga, di jalan,
areal penghijauan di sekitar lingkungan RT 5 serta tidak menggantungkan
kantong sampah di pagar atau pohon.
- Warga dihimbau untuk tidak
melakukan gosip/menyebarkan berita bohong (fitnah).
- Warga yang memelihara binatang
peliharaan (misalnya anjing) harus menjaga dan mengawasi binatang
peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu
dan membahayakan tetangga.
- Menolak segala bentuk sumbangan
yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat atau minimal mendapat
persetujuan dari ketua RT.
- Setiap warga yang menerima tamu,
kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 1 (satu) hari, wajib
melapor kepada Pengurus RT 5 RW IV sebelum 1 x 24 jam (bisa lisan, surat,
telp).
- Apabila warga menerima
tamu/orang asing dirumah maka:
·
Pintu utama
rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka di saat tamu
sedang berkunjung.
·
Mematuhi batas
jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan untuk hari Senin s/d Jum’at : s/d
jam 23.00 WIB.
·
Hari Sabtu,
Minggu dan Hari Libur : s/d jam 24.00 WIB
- Selama warga melakukan
pembangunan rumah baru atau renovasi rumah, wajib lapor pengurus RT dan
tetangga terdekat dan diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan
- Setiap warga yang melakukan
pembangunan/renovasi harap memperhatikan penempatan material sehingga
tidak mengganggu fasilitas umum. Dan untuk selanjutnya masalah sampah dari
pembangunan juga harus di tata dengan rapi, agar tidak mengganggu
kebersihan lingkungan. Dilarang Keras menempatkan Bahan Bangunan (Semen dll)
di jalan umum tanpa diberi alas yg melindungi jalan dari kerusakan.
- Warga yang memiliki rumah/tanah/kontrakan/lainnya
wajib lapor data kepada Ketua RT.
B.
HAK WARGA
- Setiap warga berhak mengeluarkan
pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT 5
- Setiap warga berhak mengikuti
setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT 5.
- Setiap warga berhak memilih dan
dipilih sebagai pengurus RT.
- Setiap warga berhak mengetahui
laporan keuangan dan kas RT.
- Setiap warga berhak ikut
merasakan fasilitas yang disediakan oleh RT untuk kepentingan umum.
- Setiap
warga berhak mendapatkan layanan kebersihan lingkungan , keamanan, dan air
minum.
BAB IV
PINDAHAN
1.
Warga yang pindah keluar wilayah RT 5 diwajibkan
melapor ke pengurus RT 5
dan membuat surat pindah dari RT 5
RW IV
2. Warga
yang pindah keluar wilayah RT 5,
bukan lagi warga RT 5.
3.
Warga yang masih memiliki kartu tanda
penduduk RT 5,
tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 5 bukan warga RT 5.
BAB V
MUSYAWARAH
A.
MUSYAWARAH
WARGA
- Merupakan
hasil musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus
dan warga.
- Merupakan
forum musyawarah untuk mencari mufakat warga
- Diadakan
setiap ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga.
- Diselenggarakan 1 (satu) kali
setiap bulan, warga mendapatkan undangan
musyawarah, selambat-lambatnya 1 hari (1x24 jam) sebelum hari pelaksanaan.
B.
MUSYAWARAH PENGURUS
- Musyawarah meliputi koordinasi
dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala
setiap 3 (tiga) bulan sekali.
- Pengurus RT akan mengadakan
musyawarah yang bersifat mendesak
- Pengurus RT menghadiri undangan dan
mengikuti pertemuan rutin maupun musyawarah RW IV. Ketua RT dapat
didampingi pengurus lainnya dan dapat mewakilkan kepada Pengurus lain jika
berhalangan hadir.
BAB VI
PEMILIHAN KETUA
RT
A.
KUALIFIKASI CALON
1. Semua
kepala keluarga di wilayah RT tersebut berhak mencalonkan diri dan dicalonkan menjadi Pengurus
RT.
2.
Calon ketua RT
adalah warga yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama serta memiliki
kepedulian sosial yang tinggi.
3.
Calon ketua RT
diharuskan warga yang menetap dan tinggal di rumah milik sekurang-kurangnya selama
1 tahun.
B.
MASA JABATAN
1.
Masa
kepengurusan RT adalah 3 (tiga) tahun atau 1 periode.
2.
Ketua RT maksimum
menjabat 2 (dua) periode atau 6 tahun.
C.
TATA CARA PEMILIHAN
1.
Pemilihan ketua
RT dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
2. Setiap KK memiliki 1 (satu) suara
yaitu suami. Pemilih merupakan kepala keluarga
dari RT tersebut, apabila Kepala
Keluarga tersebut berhalangan hadir dapat diwakilkan kepada istri yang sah atau
anggota keluarga yang lain dengan alasan tertentu dan telah disepakati warga.
3.
Jika mengajukan
calon, calon ketua RT dapat diikuti 2 (dua) calon atau lebih di dalam
pemilihan.
4.
Jika mayoritas
peserta musyawarah mengangkat atau menunjuk salah satu calon, maka digunakan sistem aklamasi.
5.
Jika tidak ada
calon yang diajukan, maka :
- pemilihan
dilakukan dengan menggunakan sistem pemungutan suara (voting) yang merupakan
sistem pemilihan langsung dimana seluruh peserta musyawarah memberikan hak
suara dengan melakukan pemilihan melalui kertas suara.
- Pemilihan
dilakukan secara langsung tanpa menentukan bakal calon terlebih dahulu.
6. Apabila
dalam pemilihan putaran pertama ada calon meraih 50 % + 1 dari jumlah suara
maka calon tersebut langsung menjadi calon terpilih.
7. Apabila
dalam pemilihan tidak ada calon yang meraih suara 50% + 1, maka dilakukan
pemilihan putaran ke dua dengan menyertakan dua calon yang memiliki suara
terbanyak.
8. Calon ketua yang memperoleh suara
terbanyak ditetapkan sebagai ketua yang terpilih.
9. Ketua mempunyai hak untuk menyusun
kepengurusan RT
BAB VII
KEPENGURUSAN RT
1.
Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila :
- Adanya
serah terima secara administratif dari kepengurusan lama kepada
kepengurusan baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga,
berkas-berkas RT dan inventaris RT.
- Susunan
kepengurusan dibuat paling lambat 2 minggu setelah hasil pemilihan.
2. Anggota
kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.
3. Pengurus
yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua.
4. Pengurus
yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan
oleh ketua melalui rapat pengurus.
5. Pengurus
wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan setiap 3 bulan
sekali.
BAB VIII
TUGAS
KEPENGURUSAN
1.
Ketua
Bertugas dan bertanggung jawab untuk :
- Membantu
menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab
Pemerintah Daerah;
- Memelihara
kerukunan hidup warga;
- Menyusun
rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan
swadaya murni masyarakat
- Mengarahkan
dan mengkoordinir seluruh pengurus RT dan warga untuk mencapai tujuan
bersama
- Memilih
anggota dan merubah struktur kepengurusan RT.
- Memimpin
rapat pengurus dan rapat warga.
- Mengontrol
pemasukan dan pengeluaran dana RT
- Menyerahkan
laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah umum warga pada akhir masa
jabatan. Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk
melaksanakan tugasnya.
2.
Sekretaris
Bertugas dan bertanggung jawab untuk :
a. Menyelenggarakan
administrasi RT dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua RT
untuk kemajuan dan perkembangan RT;
b. Mempersiapkan
surat-surat serta dokumen lainnya yang memerlukan tanda tangan Ketua RT
c. Mengatur /
mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
d. Menyiapkan
dan mendistribusikan agenda rapat pengurus
e. Mencatat
dan mempubikasikan hasil musyawarah
f. Mengatur
data warga dan pengarsipan serta pembaruan data warga
g. Menggantikan
tugas Ketua RT jika berhalangan
h. Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Ketua RT
i. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada
Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga setiap bulan
3.
Bendahara I
Bertugas dan bertanggung jawab untuk :
- Mengatur
dan melakukan manajemen atas semua transaksi keuangan
iuran kas wajib dari warga
- Melakukan
monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran.
- Mengkoordinir
dana selain kas dengan seksi lain
- Berkoordinasi dengan bendahara
II berkaitan dengan aliran keuangan.
- Membuat
laporan keuangan secara rutin setiap bulan
- Melaksanakan
anggaran untuk pemenuhan kebutuhan RT
- Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
- Melaporkan
pelaksanaan tugas kepada Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga
setiap bulan
4.
Bendahara II
Bertugas dan bertanggung jawab untuk :
a.
Mengatur dan
melakukan manajemen atas semua transaksi keuangan iuran
air dan lingkungan dari warga.
b.
Melakukan
monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran iuran
air dan lingkungan.
c.
Membuat laporan
keuangan secara rutin setiap bulan
d.
Berkoordinasi dengan Bendahara I
berkaitan dengan aliran keuangan.
e.
Melakukan
pembayaran gaji dan tunjangan terhadap petugas keamanan dan petugas kebersihan
f.
Melaksanakan
anggaran untuk pemenuhan kebutuhan RT
g.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
h.
Melaporkan
pelaksanaan tugas kepada Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga setiap
bulan
5.
Seksi Perencanaan Pembangunan dan
Pengelolaan Inventaris
Bertugas
dan bertanggung jawab untuk :
a.
Menyusun
Perencanaan dan Program Kerja Pembangunan di lingkungan berhubungan dengan
pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana
b.
Membantu program
RT yang berhubungan dengan pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana
c.
Mengolah dan
meningkatkan sumber dana dari warga maupun seksi lain untuk kepentingan
pengembangan dan pembangunan RT
d.
Melaksanakan
kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, perbaikan
fasilitas warga dan peningkatan sarana keperluan warga
e.
Menginventarisir,
menjaga dan menyimpan aset milik RT
f.
Menyusun rencana
pemeliharaan perawatan aset milik RT
g.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
h.
Melaporkan
pelaksanaan tugas kepada Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga setiap
bulan
6.
Seksi Agama Pendidikan dan Perayaan
Hari Besar Keagamaan
Bertugas
dan bertanggung jawab untuk :
- Mengkoordinir
seluruh kegiatan keagamaan serta perayaan hari besar keagamaan di lingkungan
RT
- Menyusun
jadwal pengajian dan petugas penceramah (koordinasi dengan Takmir)
- Menyiapkan
sarana dan prasarana penunjang pengajian (koordinasi dengan Takmir)
- Menjadi
penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid terdekat (koordinasi
dengan Takmir)
- Memimpin
aktivitas didalam pengajian RT (koordinasi dengan Takmir)
- Dapat
menjembatani segala kegiatan warga Non muslim
- Menginformasikan
dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia
berkoordinasi dengan RW, Kelurahan dan warga lingkungan sekitar
(koordinasi dengan Seksi Kesos dan Kemasyarakatan)
- Koordinasi
dengan RW dan Kelurahan terhadap program pendidikan ketrampilan dan
pendidikan luar sekolah
- Penyampaian
motivasi kepada orang tua dan anak mengenai pentingnya pendidikan dan
waktu belajar
- Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
- Melaporkan
pelaksanaan tugas kepada Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga
setiap bulan
7.
Seksi Keamanan Ketertiban.
Bertugas
dan bertanggung jawab untuk :
a.
Menyusun rencana
kerja dan SOP keamanan lingkungan RT
b.
Membina
kerjasama keamanan lingkungan RW, tokoh masyarakat dan kepolisian setempat
(Bhabinkamtibmas) termasuk Babinsa TNI
c.
Mengkoordinir,
mengontrol dan memberdayakan petugas keamanan.
d.
Membentuk sistem
pengamanan yang bersifat insidential atau kondisi tertentu
e.
Menyusun
langkah-langkah dalam rangka menciptakan suasana tertib di lingkungan RT
f.
Sosialisasi
peraturan warga untuk penerangan lampu jalan,taman/teras, depan setiap malam
menghimbau sebaiknya menghidupkannya di malam hari, terutama jika penghuni
meninggalkan rumah untuk jangka waktu yang lama
g.
Peran hubungan
masyarakat di lingkungan RT, komunikasi dan informasi dengan lingkungan RW dan
Kelurahan
h.
Dokumentasi dan
publikasi seluruh kegiatan di lingkungan RT
i.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
j. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada
Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga setiap bulan
8.
Seksi Kebersihan dan Pengelolaan
Lingkungan
Bertugas
dan bertanggung jawab untuk :
a.
Mengatur
lingkungan agar tertata bersih, rapi, aman, nyaman dan sehat.
b.
Melaksanakan
program RT yang berhubungan dengan lingkungan.
c.
Mengatur dan
mengkoordinir pembayaran biaya pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan air
bersih dari warga
d.
Membuat dan
mempersiapkan rencana kerja yang berhubungan dengan lingkungan
e.
Mengkordinir
pelaksanaan kerja bakti yang melibatkan peran warga
f.
Mengkoordinir,
mengontrol dan memberdayakan petugas kebersihan serta petugas pembuang sampah
secara rutin
g.
Memanfaatkan dan
memelihara alat-alat kebersihan lingkungan
h.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
i.
Melaporkan
pelaksanaan tugas kepada Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga setiap
bulan
9.
Seksi Olahraga Kesenian dan Perayaan
Hari Besar Nasional
Bertugas
dan bertanggung jawab untuk :
- Mengkoordinir
pelaksanaan kegiatan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan tanggal 17
Agustus
- Persiapan
menyambut HUT Kemerdekaan pada awal bulan Agustus yang berhubungan dengan
keindahan, estetika dan semangat kebangsaan
- Memotivasi
warga untuk meningkatkan olahraga di lingkungan RT
- Menyiapkan
sarana olahraga
- Menggali
potensi dan membuat kegiatan yang kreatif, untuk menghasilkan kreasi seni
dan prestasi
- Menyiapkan
jadwal untuk acara perayaan HUT RI
- Meningkatkan
pengetahuan warga dan keluarga di bidang olahraga dan kesenian
- Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
- Melaporkan
pelaksanaan tugas kepada Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga
setiap bulan
10.
Seksi Kesejahteraan Sosial dan Hubungan Kemasyarakatan
Bertugas
dan bertanggung jawab untuk :
- Memberdayakan
warga untuk menciptakan budaya saling membantu dan gotong royong di
lingkungan RT
- Mengkoordinir
kunjungan kepada warga yang sedang sakit, melahirkan atau yang sedang
berduka
- Mempersiapkan
dana sosial RT untuk disampaikan kepada warga yang sedang sakit, berduka
atau melahirkan sebagai bentuk perhatian dari warga
- Menginformasikan
dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia
berkoordinasi dengan RW, Kelurahan dan warga lingkungan sekitar
(koordinasi dengan Seksi Agama Pendidikan dan PHBK)
- Pendataan
tingkat ekonomi dan kesejahteraan warga bekerjasama dengan RW dan
Kelurahan
- Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
- Melaporkan
pelaksanaan tugas kepada Ketua RT khususnya pada pertemuan rutin warga
setiap bulan
11.
Kelompok PKK RT
Bertugas
dan bertanggung jawab untuk :
- Menyusun
rencana kerja Kelompok PKK RT
- Melaksanakan
kegiatan sesuai jadwal yang disepakati
- Menyuluh
dan menggerakkan anggota kelompok PKK RT dan dasa wisma agar dapat
mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati
- Menggali,
menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk
meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah
ditetapkan
- Melaksanakan
kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan
bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera
- Mengadakan
pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja
- Berpartisipasi
dalam pelaksanaan program yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di
kelurahan
- Membuat
laporan hasil kegiatan kepada Kelompok PKK RW dan Tim Penggerak PKK
Kelurahan
- Melaksanakan
tertib administrasi
- Mengadakan
konsultasi dengan Ketua Kelompok PKK RW dan Ketua TP PKK Kelurahan
- Melaporkan pelaksanaan tugas
kepada Ketua RT
BAB IX
KETENTUAN LAIN
1. Setiap
pengeluaran anggaran dari dana kas RT maupun dana sumber lain harus diketahui
Ketua RT
2. Ketua RT wajib
memberikan pembinaan, pengawasan, memberi kebijakan mengenai penggunaan
anggaran serta laporan yang akuntabel dan transparan
3. Pengurus RT
melaporkan seluruh laporan keuangan kepada warga
4. Keuangan RT
dapat diperoleh dari sumbangan yang tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang
sah
5. Pengelolaan
keuangan diadministrasikan secara tertib dan teratur serta membuat laporan
tertulis
6. Kekayaan/Inventaris
RT diadministrasikan secara tertib dan teratur serta dilaporkan secara tertulis
BAB X
PENUTUP
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo Kecamatan
Ngaliyan Semarang akan diatur secara tersendiri di kemudian hari, sesuai dengan
kebutuhan.
2. Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
3. Agar setiap
warga mengetahui seluruh peraturan ini, untuk itu pengurus RT memberikan 1
(satu) salinan kepada setiap Kepala Keluarga
Ditetapkan di :
Semarang
Pada tanggal : 7 Juli 2017
|
RT. 5 RW. IV
KELURAHAN GONDORIYO KECAMATAN
NGALIYAN KOTA SEMARANG
Perumahan Beringin Forest Park Jl.
Karangjoho Kel. Gondoriyo Kec. Ngaliyan
SEMARANG - 50187
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Nomor : 002/RT 5 RW IV/VII/2017
1.
BIAYA
ADMINISTRASI
- Biaya
pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya tidak dikenakan biaya administrasi.
- Bagi warga dan yang bukan warga tetapI dimasukkan ke dalam KK salah
satu keluarga tidak dikenakan biaya administrasi.
2.
KAS RT
- Kas RT
akan digunakan untuk kepentingan warga dan penggunaannya akan dilaporkan
pada rapat bulanan.
- Besar
kas RT pada kepengurusan ini sebesar
Rp. 50.000,- dan akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat seluruh warga
3.
IURAN LINGKUNGAN
- Iuran
lingkungan ditarik dari warga dengan perhitungan Rp.600,- dikali luas
tanah yang dimiliki atau ditinggali, dalam iuran ini sudah termasuk iuran
keamanan dan biaya pengambilan sampah dan akan dievaluasi setiap tahun
melalui rapat seluruh warga.
- Iuran
lingkungan dibayarkan tiap akhir bulannya bersamaan dengan pembayaran
iuran air ke bendahara atau seksi terkait.
4.
IURAN AIR
a. Iuran Air ditarik dari warga dengan perhitungan
Rp.1.500,- dikali per meter kubik pemakaian tiap bulannya dan abondemen
Rp.10.000,- akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat seluruh warga.
b. Iuran air dibayarkan tiap akhir bulannya bersamaan
dengan pembayaran iuran air ke bendahara atau seksi terkait.
5. IURAN
UNTUK UNIT PEMBANGUNAN RUMAH BARU
Dikenakan
besaran Rp.1.000.000,- yang ditanggung
oleh pihak terkait (pengembang /
developer) sekali dalam proses
pembangunan dengan rincian sebagai berikut:
a.
Rp.
150.000,- untuk biaya pembelian meteran air.
b.
Rp.
100.000,- untuk biaya tenaga pemasangan
c.
Rp.
250.000,- untuk biaya pembelian bahan pemasangan.
d.
Rp. 500.000,-
untuk biaya kas perawatan pompa air dan pengurasan bak induk air.
6. IURAN UNTUK WARGA BARU
Dikenakan
besaran Rp.1.000.000,- yang ditanggung
oleh warga baru sekali dalam penarikkannya selama berdomisili setelah serah
terima dari pengembang dengan rincian sebagai berikut :
a. Rp. 400.000,- untuk biaya pembelian tiang lampu
penerangan jalan
b. Rp. 250.000,- untuk biaya pembelian tiang bendera
c. Rp. 250.000,- untuk biaya pembelian bahan ompak
bendera dan kabel
d. Rp. 100.000,- untuk biaya tenaga pemasangan.
7.
IURAN LAIN
a.
Iuran yang
akan ditarik secara suka rela / tidak memberatkan warga dan digunakan untuk
keperluan yang bersifat insidentil atau tidak tetap.
b. Iuran ini dibayarkan kepada koordinator yang
ditunjuk dan penggunaannya akan terlaporkan.
c. Iuran Jimpitan yang besarannya Rp.1.000,- tiap
malam yang diambil tiap malam oleh keamanan
8.
PENGURUSAN
ADMINITRASI
- Pengurusan
administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga
lainnya.
- Pengurusan
administrasi dilakukan oleh yang bersangkutan tidak boleh diwakilkan
kecuali ada halangan dan dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK).
9.
PERAYAAN,
HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
- Apabila
salah satu warga mengadakan perayaan, hajatan atau acara keluarga,
diwajibkan memberitahu ketua RT dan tetangga sekitarnya.
- Apabila
terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT berhak memberhentikan
acara.
- Warga
yang mengadakan acara di rumah, wajib berkoordinasi dengan pengurus RT,
Seksi Keamanan dan Ketertiban, Petugas Pengamanan Perumahan Beringin
Forest Park dan jika diperlukan dengan Ketua RW IV dan Bhabinkamtibmas
Polsek Ngaliyan
10.
DANA SOSIAL
WARGA
- Alokasi
dana sosial dibicarakan lewat musyawarah warga
- Warga
yang berhak mendapatkan dana sosial apabila :
·
Melahirkan / Bersalin :
Rp. 150.000,-
·
Sakit Rawat Inap :
Rp. 200.000,-
·
Meninggal Dunia :
Rp. 300.000,-
·
Pindahan
rumah : Rp. 150.000,-
- Ketentuan yang mendapatkan dana sosial adalah keluarga kandung atau keluarga inti.
11.
FASILITAS SOSIAL
DAN FASILITAS UMUM
- Setiap
warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun
fasilitas sosial yang ada di dalam lingkungan RT 5 RW IV
- Setiap
warga wajib memelihara dan menjaga, agar fasilitas lngkungan terawat
dengan baik.
12.
KERJA BAKTI
Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan menumbuhkan kebersamaan
diantara warga dengan melaksanakan kerja bakti membersihkan lingkungan
perumahan dan seluruh fasiltas yang tersedia sesuai jadwal yang akan
disampaikan kemudian serta diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja
bakti
13.
PERUBAHAN /
RENOVASI DAN PEMBANGUNAN UNIT RUMAH
- Pada
tepian jalan selebar 1 meter tidak dibenarkan untuk ditanami tanaman yang
memiliki akar tunggang.
- Warga atau pengembang / developer yang
melakukan pembangunan
atau renovasi dan lain-lain diwajibkan melapor secara tertulis tentang
waktu/lamanya dan area
yang sekiranya mengganggu warga sekitar lokasi kepada ketua RT.
- Warga atau pengembang / developer yang
melakukan pembangunan
atau renovasi dan
mengakibatkan kerusakan fasilitas umum seperti jalan, bertanggung jawab
untuk memperbaikinya.
- Warga atau pengembang / developer yang
melakukan pembangunan
atau renovasi harus
menjaga kebersihan lingkungan sekitarnya dan fasilitas umum, sebelum dan
atau sesudah pembangunan atau renovasi.
- Warga atau pengembang / developer yang
melakukan pembangunan
atau renovasi harus
melaporkan identitas para pekerjanya kepada keamanan perumahan.
- hal-hal
yang sekiranya mengganggu sekitar dan fasilitas umum dan untuk perijinan
bangunan dan renovasi diserahkan sepenuhnya ke masing-masing warga.
Ditetapkan di :
Semarang
Pada tanggal : 9 Juli 2017
|
RT. 05 RW. IV
KELURAHAN GONDORIYO KECAMATAN
NGALIYAN KOTA SEMARANG
Perumahan Beringin Forest Park Jl.
Karangjoho Kel. Gondoriyo Kec. Ngaliyan
SEMARANG - 50187
PERATURAN KETUA RT 05 RW IV
Nomor : 002/RT 5
RW IV/BFP/VII/2017
TENTANG
PEMBANGUNAN DAN RENOVASI OLEH WARGA DAN PIHAK TERKAIT
DI LINGKUNGAN RT 5 RW IV
KELURAHAN
GONDORIYO KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG
Menimbang
|
:
|
a. bahwa berdasarkan hasil Rapat warga RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan
Semarang pada hari Sabtu tanggal 3 Juni 2017 bertempat dirumah bapak Yojana Dananjaya telah disepakati adanya iuran dan aturan mengenai
pembangunan dan atau renovasi rumah dilingkungan RT 5 RW IV Kelurahan
gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang Perum Beringin forest Park.
b. Dalam rangka mewujudkan peran serta masyarakat dalam pembangunan dan
kemasyarakatan, melestarikan nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat
terwujudnya keamanan ketertiban serta kehidupan dan lingkungan yang aman dan
tertib perlu dikeluarkan Peraturan tentang Tata Tertib.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;
3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
4.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan di Propinsi Jawa Tengah (Berita Daerah
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010;
5.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kelurahan;
6.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan;
7.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 17A Tahun 2012 tentang Mekanisme dan
Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan;
|
M E M U T U S K A N :
Menetapkan
|
PERATURAN KETUA RT 5 RW IV KELURAHAN
GONDORIYO KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG TENTANG PEMBANGUNAN
DAN RENOVASI OLEH WARGA DAN PENGEMBANG DI LINGKUNGAN RT 5 RW IV
DI LINGKUNGAN RT 5 RW IV KELURAHAN GONDORIYO KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Bahwa untuk
menunjang tercapainya tujuan adanya Keamanan, Kenyamanan dan Ketertiban
diperlukan seperangkat peraturan yang dibuat sendiri oleh warga. Peraturan ini
dibuat pada dasarnya merupakan Kesepakatan Bersama diantara warga yang
dilandasi oleh semangat kekeluargaan, sehingga sesuai dengan sifatnya sebagai
suatu kesepakatan bersama, maka tanggung jawab terhadap keberhasilan
pelaksanaan peraturan dengan sendirinya melekat pada semua warga.Berdasarkan
hal-hal tersebut diatas maka dikeluarkanlah PERATURAN KETUA RT 5 RW IV KELURAHAN GONDORIYO KECAMATAN
NGALIYAN KOTA SEMARANG TENTANG PEMBANGUNAN DAN RENOVASI OLEH WARGA
DAN PENGEMBANG DI LINGKUNGAN RT
5 RW IV
2.
DI LINGKUNGAN RT 5 RW IV KELURAHAN GONDORIYO KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG, yang merupakan perumusan dari kesepakatan
bersama diantara segenap warga.
BAB II
DEFINISI
Kata-kata tersebut dibawah ini yang
tercantum didalam PERATURAN mempunyai arti sebagai berikut :
1.
Warga adalah
orang atau badan hukum yang secara hukum mempunyai hak untuk menguasai Tanah
Kavling dan/atau Bangunan yang terletak di lingkungan RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo
Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang
2.
Lingkungan
adalah jalan umum, bangunan umum, taman umum, taman disamping dan atau didepan
tiap bangunan rumah tinggal yang terletak di lingkungan RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo
Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang
3.
Pertemuan Warga
adalah pertemuan diantara warga yang diselenggarakan oleh warga dan/atau
Pengurus RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang
BAB III
PERATURAN UMUM
1.
Setiap warga
mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dalam bidang kebersihan,
perawatan taman, saluran air dan keamanan dari Pengurus RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo
Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang
2.
Setiap warga
mempunyai hak yang sama untuk memanfaatkan semua fasilitas lingkungan seperti
jalan umum, taman umum dan sebagainya
3.
Setiap warga
mempunyai kewajiban yang sama untuk mentaati semua ketentuan yang tertuang
dalam Peraturan ini.
4.
Setiap warga
wajib tanggap terhadap keadaan dan kejadian yang ada disekitar rumahnya yang
diperkirakan akan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban dengan segera melaporkan kepada petugas keamanan
yang sedang bertugas untuk kemudian laporan tersebut diteruskan kepada Ketua RT
5 RW IV Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang
BAB IV
PERATURAN PEMBANGUNAN DAN RENOVASI BANGUNAN
OLEH WARGA ATAU PIHAK TERKAIT DI LINGKUNGAN RT
5 RW IV
Setiap
warga atau pihak yang melakukan pembangunan atau renovasi bangunan harus patuh
dan taat pada peraturan Ketua RT 05 RW IV yang merupakan hasil musyawarah
mufakat oleh warga adapun penjelasnya sebagai berikut :
1. Pada tepian
jalan selebar 1 meter tidak dibenarkan untuk ditanami tanaman yang memiliki
akar tunggang.
2. Warga atau pihak terkait (pengembang / developer ) yang
melakukan pembangunan
atau renovasi dan lain-lain diwajibkan melapor secara tertulis tentang
waktu/lamanya dan area yang
sekiranya mengganggu warga sekitar lokasi kepada ketua RT.
3. Warga atau pihak terkait (pengembang / developer ) yang melakukan pembangunan
atau renovasi dan
mengakibatkan kerusakan fasilitas umum seperti jalan, bertanggung jawab untuk
memperbaikinya.
4. Warga atau pihak terkait (pengembang / developer ) yang
melakukan pembangunan
atau renovasi harus
menjaga kebersihan lingkungan sekitarnya dan fasilitas umum, sebelum dan atau
sesudah pembangunan atau renovasi.
5. Warga atau pihak terkait (pengembang / developer ) yang
melakukan pembangunan
atau renovasi harus
melaporkan identitas para pekerjanya kepada keamanan perumahan.
Ditetapkan di :
Semarang
Pada tanggal : 9 Juli 2017
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar