RT. 05 RW. IV
KELURAHAN GONDORIYO KECAMATAN
NGALIYAN KOTA SEMARANG
Perumahan Beringin Forest Park Jl.
Karangjoho Kel. Gondoriyo Kec. Ngaliyan
SEMARANG - 50187
PERATURAN KETUA RT 05 RW IV
Nomor : 001/RT 5
RW IV/BFP/IX/2017
TENTANG
PERAWATAN dan PERBAIKAN SALURAN AIR MINUM
DI LINGKUNGAN RT
5 RW IV
KELURAHAN
GONDORIYO KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG
Menimbang
|
:
|
a. bahwa berdasarkan hasil Rapat warga RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan
Semarang pada hari Sabtu tanggal 9 September 2017 bertempat dirumah bapak Ali Chasan telah disepakati Biaya yang timbul untuk perawatan dan
perbaikan saluran air minum dilingkungan RT 5 RW IV Kelurahan gondoriyo
Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang Perum Beringin forest Park.
b. Dalam rangka mewujudkan peran serta masyarakat dalam perawatan dan saluran air dalam masyarakat yang
lancar dan efisien perlu dikeluarkan Peraturan tentang Tata Tertib.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;
3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
4. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan di Propinsi Jawa Tengah (Berita Daerah
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010;
5. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kelurahan;
6. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan;
7. Peraturan Walikota Semarang Nomor 17A Tahun 2012 tentang Mekanisme dan
Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan;
|
M E M U T U S K A N :
Menetapkan
|
PERATURAN KETUA RT 5 RW IV KELURAHAN
GONDORIYO KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG TENTANG PERAWATAN
DAN PERBAIKAN SALURAN AIR MINUM DI LINGKUNGAN
RT 5 RW IV DI LINGKUNGAN RT 5 RW IV
KELURAHAN GONDORIYO KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG
|
BAB I
PERAWATAN dan PERBAIKAN SALURAN AIR
MINUM
1.
Perbaikan saluran air minum dilakukan
bila ada kerusakan saluran diluar meteran air yang disengaja maupun tidak
sengaja
2.
Biaya yang timbul akibat dari
perbaikan seperti pembongkaran tegel, paving, tembok, cor, atau segala hal
diluar bahan untuk saluran air minum ditanggung oleh pemilik rumah.
3.
Pengurus RT akan menanggung biaya
yang berkaitan dengan bahan untuk perbaikan saluran air minum seperti pipa,
meteran, lem, dan perangkat yang menunjang perbaikan saluran air minum
tersebut.
4.
Perawatan saluran air akan dilakukan
secara periodik sekaligus perawatan sumur dan bak induk.
Ditetapkan di : Semarang
Pada tanggal : 5 Oktober 2017
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar