Jumat, 06 Oktober 2017

PER RT.05 TENTANG BIAYA PERBAIKAN SALURAN AIR MINUM

RT. 05 RW. IV
KELURAHAN GONDORIYO KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG
Perumahan Beringin Forest Park Jl. Karangjoho Kel. Gondoriyo Kec. Ngaliyan
SEMARANG - 50187
 

PERATURAN KETUA RT 05 RW IV
Nomor : 001/RT 5 RW IV/BFP/IX/2017

TENTANG
PERAWATAN dan PERBAIKAN SALURAN AIR MINUM
DI LINGKUNGAN RT 5 RW IV
KELURAHAN GONDORIYO KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG



Menimbang
:
a.    bahwa berdasarkan hasil Rapat warga RT 5 RW IV Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Semarang pada hari Sabtu tanggal 9 September 2017 bertempat dirumah bapak Ali Chasan telah disepakati Biaya yang timbul untuk perawatan dan perbaikan saluran air minum dilingkungan RT 5 RW IV Kelurahan gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang Perum Beringin forest Park.
b.    Dalam rangka mewujudkan peran serta masyarakat dalam perawatan dan saluran air dalam masyarakat yang lancar dan efisien perlu dikeluarkan Peraturan tentang Tata Tertib.

Mengingat
:
1.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;
3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
4.  Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan di Propinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010;
5. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kelurahan;
6. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan;
7.  Peraturan Walikota Semarang Nomor 17A Tahun 2012 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan;

M E M U T U S K A N :


Menetapkan

PERATURAN KETUA RT 5 RW IV KELURAHAN GONDORIYO KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG TENTANG PERAWATAN DAN PERBAIKAN SALURAN AIR MINUM DI LINGKUNGAN RT 5 RW IV DI LINGKUNGAN RT 5 RW IV KELURAHAN GONDORIYO KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG

BAB I
PERAWATAN dan PERBAIKAN SALURAN AIR MINUM

1.    Perbaikan saluran air minum dilakukan bila ada kerusakan saluran diluar meteran air yang disengaja maupun tidak sengaja
2.    Biaya yang timbul akibat dari perbaikan seperti pembongkaran tegel, paving, tembok, cor, atau segala hal diluar bahan untuk saluran air minum ditanggung oleh pemilik rumah.
3.    Pengurus RT akan menanggung biaya yang berkaitan dengan bahan untuk perbaikan saluran air minum seperti pipa, meteran, lem, dan perangkat yang menunjang perbaikan saluran air minum tersebut.
4.    Perawatan saluran air akan dilakukan secara periodik sekaligus perawatan sumur dan bak induk.   

 Ditetapkan di  : Semarang
 Pada tanggal   : 5 Oktober 2017

KETUA RT 5 RW IV
KEL. GONDORIYO KEC. NGALIYAN



YANUAR RINEKSO
 
 








Tidak ada komentar:

Posting Komentar